TY - THES Y1 - 2022/// AV - public UR - http://eprints.unpak.ac.id/5916/ A1 - Apsyarini Susanto, Astrid A1 - Mihradi, R. Muhammad A1 - Mega Wijaya, Mustika ID - eprintsunpak5916 N2 - Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menje bahwa setiap orang yang termasuk dalam kelompok masyarakat rencana memperoleh perlakuan dan perlindungan yang lebih sesuai kekhususannya. Kelompok rentan meliputi orang tua, anak-anak, orang ibu hamil dan orang cacat. Sementara itu, menurut Human Rights Rejer orang-orang yang termasuk dalam kelompok rentan adalah anakan perempuan, penyandang disabilitas dan minoritas, dengan signifikansi yang belum terselesaikan dalam masyarakat yang masih menganut malaman Sebagai kelompok rentan, perempuan membutuhkan perlindungan dalam penegakan hukum. Namun lemahnya penegakan hukum menyebabkan meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan. komnas perempuan badan dari Keputusan Presiden No.181 Tahun 1998, sebagai lembaga negara independen untuk menegakkan hak asasi perempuan di Indonesia. Peranakan Komnas Perempuan menjadikan lembaga tersebut sebagai pihak dalam mengembangkan dan memperkuat mekanisme HAM untuk memajukan pemberantasan kekerasan terhadap perempuan di tingkat lokal, nasional, regional dan internasional. Untuk mengetahui permasalahan dan tantangan pengimplementasian serta gagasan permasalahan dan tantangan tersebut bagi komnas perempuan dalam perlindungan dan penegakan Hak Asasi Perempuan, Oleh karena itu metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini ialah metode penelitian normatif bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan data sekunder yang menganilis data secara lengkap, rinci dan sistematis mengenai kasus kekerasan terhadap perempuan serta sejauh mana efektifitas atau tidaknya komnas perempuan sebagai lembaga insitusi nasional HAM dan pada akhirnya dapat disimpulkan bahwa komnas perempuan walaupun sudah melakukan sebagaimana tugas yang di mandatkan kepadanya, akan tetapi belum juga mencapai efektifitasnya dalam menjalankan kewenangannya sebagai institusi nasional HAM, karna masih ada faktor-faktor efektifitas penegakan hukum yang masih belum terpenuhi oleh komnas perempuan sebagai institusi nasional HAM. M1 - Skripsi TI - Kewenangan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Perspektif Perlindungan Dan Penegakan Hak Asasi Perempuan. PB - Universitas Pakuan ER -