%A Fakhrian Ramadhani %A Agus Satory %A Eka Ardianto Iskandar %I Universitas Pakuan %D 2020 %X Minyak dan gas bumi merupakan komoditas sumber daya alam yang cukup vital perannya bagi hajat hidup masyarakat. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terdapat beberapa upaya yang mengatur proses pemanfaatan sumber daya alam bidang minyak dan gas bumi sebab minyak dan gas bumi adalah sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui. Identifikasi masalahnya ialah bagaimana pemanfaatan sumber daya alam minyak dan gas bumi jika dikaitkan dengan usaha mikro, kecil, dan menengah bidang pertamini serta apa saja kendala dalam pelaksanaannya di lapangan dan bagaimana upaya penyelesaiannya . Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini yaitu bersifat deskriptif analitis, artinya memperoleh data-data digambarkan sedemikian rupa secara lengkap, kemudian dianalisis dengan menggunakan teori-teori ilmu hukum, yurisprudensi, doktrin serta perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan teknik pengumpulan datanya melalui penelitian kepustakaan (library research dan penelitian lapangan (field research). Dalam hal ini dari permasalahan tersebut upaya agar pemanfaatan sumber daya alam minyak dan gas bumi dapat dinikmati oleh setiap lapisan masyarakat termasuk terhadap bidang pertamini yang statusnya masih ilegal yakni dengan penertiban, penyuluhan, dan pembinaan. Dari permasalahan tersebut seharusnya pemerintah dapat segera menerbitkan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan upaya pemanfaatan sumber daya alam minyak dan gas bumi untuk usaha mikro, kecil, dan menengah bidang pertamini dan masyarakat dapat membantu pemerintah dalam melakukan upaya pemberantasan pengangguran. %L eprintsunpak5940 %T Tinjauan Hukum Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Dalam Usaha Perdagangan Bahan Bakar Minyak Eceran Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi.