TY - THES Y1 - 2022/// A1 - Okta Angellina, Gebi A1 - Siswajanthy, Farahdinny A1 - Ardianto Iskandar, Eka PB - Universitas Pakuan AV - public UR - http://eprints.unpak.ac.id/5946/ N2 - Perceraian karena adanya perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga menyebabkan masalah hak asuh anak. Apabila Anak yang masih di bawah umur atau belum mumayyiz merupakan hak ibunya. Majelis hakim wajib memeriksa dan mengadili tuntutan hak penguasaan anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hal-hal yang menjadi alasan ataupun pertimbangan hakim dalam mengabulkan tuntutan hak asuh anak kepada ibunya. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa alasan dan pertimbangan pemohon mengajukan tuntutan hak asuh anak karena suami telah berselingkuh, dan juga tidak bisa menjaga dan memberi nafkah kepada anaknya karena terjerat kasus narkoba yang mengakibatkan suami ditahan dalam penjara sehingga akan berpengaruh pada perkembangan jiwa dan masa depan anaknya jika anak berada dalam pengasuhan termohon selaku suami. Sedangkan berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, bahwa anak adalah buah hasil perkawinan yang harus mendapatkan perlindungan yang bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera. Akibat dari perceraian ini, anak akan mendapatkan dampat negatif karena permasalahan kedua orang tuanya. Anak yang di asuh oleh ibu tunggal akan merasa hilangnya sosok ayah didalam hidupnya sehingga tidak ada perhatian dari ayah yang melindungi dan memberikan kenyamanan yang bisa memberikan dampak cukup besar bagi kestabilan emosinya. Pertimbangan hakim mengabulkan tuntutan hak asuh anak yang diajukan oleh pemohon karena pemohon mampu membuktikan alat bukti berupa surat, saksi-saksi dan akta otentik sehingga hakim dapat mempertimbangkan gugatan tersebut dengan adil. Hakim juga harus menggunakan hati nuraninya untuk memberikan akses Tergugat selaku ayah kandungnya untuk bertemu dengan anak tanpa dihalanghalangi Penggugat. TI - Analisis Yuridis Terhadap Hak Asuh Anak Di Bawah Umur Akibat Perceraian Di Pengadilan agama Rantauprapat Sumatera Utara (Studi Kasus Putusan Nomor 370/PDT.G/2019/PA.RANTAUPRAPAT) ID - eprintsunpak5946 M1 - Skripsi ER -