@phdthesis{eprintsunpak5948, year = {2022}, title = {Analisis Pelaksanaan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Sebelum Dan Sesudah Terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 JO Putusan Mahkamah Konstitusi NOMOR 2/PUU-XIX/2021.}, school = {Universitas Pakuan}, author = {Harum Mellenia Sumitro and Agus Satory and Mustika Mega Wijaya}, abstract = {Pada praktiknya, pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia sering menimbulkan masalah, yaitu salah satunya tindakan sewenang-wenang dari pihak kreditur saat melakukan eksekusi kepada pihak debitur. Penelitian ini meneliti pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia sebelum dan sesudah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 diteliti di PT Astra Sedaya Finance Cabang Cibubur. Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia sebelum dan sesudah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 di PT. Astra Sedaya Finance Cabang Cibubur serta memberikan uraian mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan terkait eksekusi objek jaminan fidusia secara sepihak. penelitian ini merupakan hukum yuridis normatif, didukung data empiris, bersifat deskriptif analisis. Pengumpulan data dilakukan dengan data kepustakaan dan wawancara. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia sebelum terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2019 di PT. Astra Sedaya Finance yaitu dilaksanakan dengan titel eksekutorial dan parate eksekusi. Eksekusi dilakukan apabila debitur dinyatakan cidera janji dan pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Petugas Eksekusi Objek Jaminan Fidusia (PEOJF). Pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia sesudah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2019 di PT. Astra Sedaya Finance yaitu dengan parate eksekusi, dikarenakan adanya kesepakatan mengenai cidera janji oleh para pihak dan debitur menyerahkan objek jaminan fidusia secara sukarela. Terhadap tindakan eksekusi objek jaminan fidusia secara sepihak dan menimbulkan kerugian bagi pihak konsumen, maka konsumen dapat mengajukan gugatan melalui jalur litigasi atau nonlitigasi.}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/5948/} }