<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Implementasi Keputusan Fiktif Positif Sebagai Obyek Sengketa Di Pengadilan Tata Usaha Negara Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan"^^ . "Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang mempunyai kedudukan di ibu kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Tata Usaha Negara memiliki fungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan yang termasuk ranah sengketa Tata Usaha Negara yang mana adalah administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah. Sebelum dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sikap diam atau pengabaian oleh pejabat Tata Usaha Negara atas suatu permohonan yang diajukan oleh warga negara diartikan sebagai penolakan atas permohonan tersebut. Sikap diam mana adalah dipersamakan sebagai Keputusan Penolakan (fiktif negatif) yang diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam perkembangannya terjadi pergeseran atas sikap diam dan pengabaian pejabat Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur bahwa jika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menentukan batas waktu, maka pejabat Tata Usaha Negara wajib menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh pejabat Tata Usaha Negara. Apabila dalam batas waktu dimaksud, pejabat Tata Usaha Negara tidak menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum. Adapun hukum acara fiktif positif diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Untuk Memperoleh Putusan Atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan Dan/Atau Tindakan Badan Atau Pejabat Pemerintahan. Masalah-masalah yang terjadi adalah adanya obyek sengketa akibat sikap diam nya pemerintah yang dipersamakan dengan keputusan penerimaan (fiktif positif) sehingga diajukan permohonan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk mendapatkan putusan penerimaan tersebut. Sifat penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini yaitu deskriptif analitis, jenis penelitian normatif yang didukung dengan data empiris, teknik pengumpulan data meliputi penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Adapun pengolahan data diolah secara kualitatif."^^ . "2019" . . . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Edi"^^ . "Rohaedi"^^ . "Edi Rohaedi"^^ . . "Isep"^^ . "H. Insani"^^ . "Isep H. Insani"^^ . . "Yosi Nur Herdiyanti"^^ . "Yosi Nur Herdiyanti"^^ . "Yosi Nur Herdiyanti Yosi Nur Herdiyanti"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum"^^ . . . "Hukum Pemerintahan"^^ . . . . . . . "Implementasi Keputusan Fiktif Positif Sebagai Obyek Sengketa Di Pengadilan Tata Usaha Negara Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (Text)"^^ . . . "Cover.pdf"^^ . . . "Implementasi Keputusan Fiktif Positif Sebagai Obyek Sengketa Di Pengadilan Tata Usaha Negara Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (Text)"^^ . . . "Lembar Pengesahan.pdf"^^ . . "HTML Summary of #602 \n\nImplementasi Keputusan Fiktif Positif Sebagai Obyek Sengketa Di Pengadilan Tata Usaha Negara Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan\n\n" . "text/html" . . . "Pemerintah Pusat" . .