%L eprintsunpak6120 %X Muthia Amini. 022116128. Akuntansi Perpajakan. Analisis Perhitungan dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai pada PT Citrabina Sejahtera Indonesia Periode 2019-2020. Pembimbing: Dr. Arief Tri Hardiyanto, Ak., MBA., CMA., CCSA., CA., CSEP., QIA., CGCAE. dan Ellyn Octavianty, S.E., MM. Pajak adalah sektor yang sangat penting bagi sumber penerimaan negara, dalam proses penerimaan Anggaran Pendapatan dan Balanja Negara (APBN) sumbangan pajak memiliki porsi yang lebih besar dibandingkan sumber penerimaan lain (non pajak). Saat ini sumber pendapatan di Indonesia yang paling besar berasal dari pajak karena ketatnya peraturan perpajakan di Indonesia sehingga sektor pajak dapat menggambil peran yang dominan dalam sumber pendapatan negara. Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia sangat berperan sebagai sumber pendapatan nasional. Namun dalam penerapan nya masih terdapat beberapa masalah yang dihadapi oleh pemerintah Indonesia, seperti masalah kelengkapan data pada dokumen PPN. Tujuan penelitian ini adalah (1) untuk menganalisis perhitungan pajak pertambahan nilai pada PT Citrabina Sejahtera Indonesia pada periode 2019-2020. (2) untuk menganalisis pelaporan pajak pertambahan nilai yang dilakukan oleh PT Citrabina Sejahtera Indonesia pada periode 2019-2020. (3) untuk menganalisis kesesuaian PPN yang dilakukan oleh PT Citrabina Sejahtera Indonesia dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 pada periode 2019-2020. Penelitian ini dilakukan pada PT Citrabina Sejahtera Indonesia dengan menggunakan metode analisis data deskriptif kualitatif dan kuantitatif. Deskriptif kualitatif dalam penelitian ini yaitu melakukan wawancara serta dokumentasi dengan mengumpulkan dokumen�dokumen yang berhubungan dengan PPN yang ada pada PT Citrabina Sejahtera Indonesia dan deskriptif kuantitatif dalam penelitian ini yaitu mengolah angka-angka dalam transaksi pendapatan dan penjualan jasa kena pajak untuk mengukur besarnya Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai pada PT Citrabina Sejahtera Indonesia. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa hasil analisis pada PT Citrabina Sejahtera Indonesia dalam perhitungan, pelaporan dan penyetoran telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009, akan tetapi dalam pencatatan tanggal pelaporan perusahaan masih terdapat kesalahan. %D 2022 %T Akuntansi Perpajakan. Analisis Perhitungan dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai pada PT Citrabina Sejahtera Indonesia Periode 2019-2020. %I Universitas Pakuan %A Muthia Amini %A Arief Tri Hardiyanto %A Ellyn Octavianty