@phdthesis{eprintsunpak6301, year = {2017}, month = {October}, author = {Redno Safitri and Yohanes Indrayono and Patar Simamora}, title = {Analisis Perencanaan Pajak (Tax Planning) Dalam Upaya Penghematan Jumlah Pajak Penghasilan Badan Pada PT Nipress Tbk.}, school = {Universitas Pakuan}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/6301/}, abstract = {REDNO SAFITRI. NPM 022113057. Analisis Perencanaan Pajak (Tax Planning) Dalam Upaya Penghematan Jumlah Pajak Penghasilan Badan Pada PT Nipress Tbk. Dibawah bimbingan YOHANES INDRAYONO dan PATAR SIMAMORA. Pajak adalah salah satu sumber penerimaan yang penting yang akan digunakan oleh Negara untuk membiayai pengelaran rutin maupun pengeluaran pembangunan. Sedangkan bagi perusahaan, pajak adalah beban yang akan mengurangi laba bersih. Minimalisasi beban pajak dapat dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari yang masih ada di dalam bingkai peraturan perpajakan sampai dengan yang melanggar peraturan perpajakan. Upaya minimalisasi pajak ini sering disebut dengan perencanaan pajak (tax planning). Perencanaan pajak merupakan langkah awal managemen pajak. Manajemen pajak itu sendiri merupakan syarat untuk memenuhi kewajiaban perpajakan dengan benar, tetapi jumlah pajak yang diabayarkan dapat ditekan seminimal mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan. Langkah selanjutnya adalah pelaksanaan kewajiban perpajakan (tax implementation) dan pegendalian pajak (tax control). Upaya-upaya yang dapat dilakukan dalam menjalankan perencanaan pajak guna menghemat beban pajak yaitu dengan memaksimalkan penghasilan yang dikecualikan, memaksimalkan biaya fiskal dan meminimalkan biaya yang tidak dapat diperkenankan sebagai pengurang, tunjangan pajak PPh 21 dengan menggunakan metode Gross Up, dan pengkreditan pajak. Penelitian ini dilakukan di PT Nipress Tbk Bogor, pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, dokumentasi dan studi kepustakaan. Hasil dari penelitian menunjukan metode perencanaan pajak yang bias diterapkan pada PT Nipress Tbk adalah memaksimalkan penghasilan yang dikecualikan dengan melakukan penundaan pendapatan, memaksimalkan biaya perbaikan material servis dengan mempercepat penundaan pengeluaran, pembuatan daftar nominatif untuk biaya entertainment, memaksimalkan biaya perbaikan kendaraan dengan pemakaian kendaraan 100\% untuk operasional perusahaan, dan dengan pengkreditan pajak masukan dengan keluaran. Kesimpulannya dengan melakukan perencanaan pajak yang sesuai dengan Undang-Undang maka PT Nipress Tbk dapat menghemat beban pajak penghasilannya. Kata Kunci : Penerapan Perencanaan Pajak, Pajak perusahaan, dan Penghematan pajak} }