%0 Thesis %9 Skripsi %A Putra HSB, Angga %A Mihradi, R. Muhammad %A Lathif, Nazaruddin %A Universitas Pakuan, %A Fakultas Hukum, %A Hukum Ketatanegaraan, %B KODEPRODI74201#ILMU HUKUM %D 2022 %F eprintsunpak:6312 %I Universitas Pakuan %T Tinjauan Yuridis Terhadap Hak-Hak Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Ketatanegaraan Indonesia %U http://eprints.unpak.ac.id/6312/ %X Indonesia adalah negara hukum dan sekaligus negara demokrasi. Di dalam konteks demokrasi, salah satu kelembagaan yang berperan vital dalam demokrasi, salah satunya adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPR memiliki hak-hak yang istimewa yaitu hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat. DPR sebagai lembaga legislatif sering mendapatkan reaksi dingin dalam menggunakan hak kontrolnya terhadap presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif. Dalam implementasinya, terdapat hal-hal yang menarik dalam penggunaan hak-hak DPR. Jenis penelitian ini ialah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pengumpulan data studi pustaka dan wawancara. Data yang diperoleh dalam rangka diolah secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1). Pengaturan hak- hak Dewan Perwakilan Rakyat di Indonesia telah memadai meskipun masih ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait tantangan dan permasalahan implementasi penggunaan hak DPR. 2) Tantangan dan permasalahan terkait implementasi hak-hak DPR di Indonesia ialah seperti : a) Hak angket hanya diperuntukkan bagi DPR dalam mengawasi eksekutif bukan untuk yudikatif b)UU Angket tidak sepenuhnya dapat diterapkan dalam kondisi saat ini, c) Aspirasi masyarakat seringkali tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, d) DPR RI belum efektif menjalankan tugas dan fungsi check and balance, e) Terjadinya Konflik Antara Kepala Daerah dan DPRD Menyangkut Mekanisme Penggunaan Hak Interpelasi dan Hak Angket. Adapun gagasan penyelesaiannya ialah dengan memperbaiki manajemen persidangan melalui rapat intern, merevisi peraturan tata tertib DPR RI, membuat mekanisme baku pelaksanaan kunjungan kinerja lintas fraksi dan lintas komisi dan lain-lain. Kesimpulan dari penulisan hukum ini adalah Pengaturan hak-hak Dewan Perwakilan Rakyat di Indonesia telah memadai meskipun masih ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait tantangan dan permasalahan implementasi penggunaan hak DPR