%0 Thesis %9 Skripsi %A Mutiara Dewi, Diah %A Susilawati K., Tuti %A Handoyo DP, Sapto %A Universitas Pakuan, %A Fakultas Hukum, %A Hukum Internasional, %B KODEPRODI74201#ILMU HUKUM %D 2022 %F eprintsunpak:6317 %I Universitas Pakuan %T Implementasi Pasal 34 Konvensi Hak-Hak Anak Internasional Atau UN-CRC (United Nations Convention On The Right Of The Child) Tahun 1989 Mengenai Eksploitasi Seks Dan Penyalahgunaan Seksual Terhadap Anak Dalam Hukum Indonesia %U http://eprints.unpak.ac.id/6317/ %X Konvensi Hak Anak (The United Nations Convention on The Rights of Child) disahkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tanggal 20 November 1989 dan mulai mempunyai kekuatan memaksa (entered in force) pada tanggal 2 September 1990 dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap anak dan menegakkan hak-hak anak di seluruh dunia. Salah satu bentuk pelanggaran terhadap hak anak adalah adanya eksploitasi seks dan penyalahgunaan seksual. Eksploitasi seks dan penyalahgunaan seksual terhadap anak merupakan kejahatan kemanusiaan yang perlu dicegah dan dihapuskan, karena selain melanggar Pasal 34 Konvensi Konvensi PBB tentang Hak-hak Anak (The United Nations Convention on The Rights of Child), juga bertentangan dengan norma agama dan budaya. Permasalahan yang diteliti, yaitu bagaimanakah implementasi Pasal 34 Konvensi Hak-hak Anak Internasional di Indonesia? dan apa kendala dalam implementasi Pasal 34 Konvensi Hak-hak Anak Internasional di Indonesia dan bagaimana upaya mengatasinya? Sifat penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini yaitu deskriptif analitis dengan jenis penelitian hukum normatif, sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Pasal 34 Konvensi Hak-hak Anak Internasional di Indonesia diwujudkan dengan meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of The Child (Konvensi tentang Hak-hak Anak) dan menerbitkan beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur eksploitasi seks dan penyalahgunaan seksual terhadap anak. Akan tetapi, meskipun telah ada peraturan perundang-undangan yang melindungi anak dari semua bentuk eksploitasi seks dan penyalahgunaan seksual, pada kenyataannya bentuk eksploitasi seks dan penyalahgunaan seksual di fudonesia masih saja terjadi. Hal tersebut menunjukkan bahwa implementasi Pasa! 34 Konvensi Hak- hak Anak Internasional di Indonesia belum tercapai secara optimal. Kendala delam implementasi Pasal 34 Konvensi Hak-hak Anak Internasional di Indonesia berasal dari beberapa faktor yang menyebabkan timbulnya eksploitasi seks dan penyalahgunaan seksual terhadap anak. Adapun faktor- faktor tersebut antara lain faktor ekonomi, faktor pendidikan dalam keluarga, serta faktor lingkungan dan teknologi. Untuk mengatasi kendala-kendala tersebut, perlindungan hukum terhadap anak khususnya korban eksploitasi seks dan penyalahgunaan seksual eksploitasi seksual dapat dioptimalkan apabila seluruh komponen, baik itu pemerintah pusat/daerah, lembaga-lembaga perlindungan anak, lembaga peradilan, masyarakat, serta orang tua saling berpartisipatif menjaga dan mengedukasi bahwa hak anak wajib dijaga dan dilindungi. Dalam kaitannya terhadap konsep perlindungan hukum yang ideal dapat digunakan beberapa konsep model perlindungan, antara lain model yang berdasarkan hak-hak prosedural atau model partisipasi secara langsung atau aktif (the procedural right model), model pelayanan partisipasi secara tidak langsung atau model pasif (the services model), model persuasif atau partisipatif, model perlindungan komprehensif, model penjatuhan pidana bersyarat, dan model perlindungan preventif.