%D 2022 %T Analisis Penerapan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perikatan (Studi Kasus Perkara No,.223/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim.Jo Perkara No,728/PDT/2014/PT.DKI.Jo MA No.2868/K/PDT/2015) %L eprintsunpak6320 %X Dalam kasus Perkara No. 223/Pdt.G/2013/PN Jkt.Tim. Jo No. 728/Pdt/2014/PT.DKI. Jo Perkara MA No. 2868/K/PDT/2015, gugatan yang diajukan oleh penggugat ke pengadilan adalah gugatan dasar perbuatan melawan hukum. Sebelum terjadi kasus ini hingga digugat ke pengadilan, dalam kasus tersebut terdapat perikatan di antara para pihak yang terkait, hingga akhirnya terjadi suatu hal yang merugikan penggugat. Karenanya ia menggugat dengan dasar perbuatan melawan hukum. Adapun yang menjadi objek sengketa berupa sebuah kendaraan. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimna analisis pertimbangan hukum hakim dalam Perkara No. 223/Pdt. G/2013/PN.Jkt.Tim. Jo Perkara No. 728/PDT/2014/PT.DKI. Jo MA No. 2868/K/PDT/2015. Sifat penelitian dalam penulisan hukum ini adalah deskriptif- analitik, artinya pembahasan dilakukan dengan cara menyajikan dan menjelaskan (merangkum) data secara lengkap, terperinci dan sistematis, dengan menggunakan teori-teori dalam ilmu hukum, khususnya hukum keperdataan, peraturan perundang-undangan, dan peraturan lainnya yang berlaku di Indonesia. Untuk mengetahui apakah perbuatan yang dilakukan oleh tergugat I, tergugat II, tergugat III adalah perbuatan melawan hukum, maka harus dilihat apakah perbuatan dari para tergugat tersebut telah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum. Unsur-unsur perbuatan melawan hukum adalah syarat-syarat materil yang harus dipenuhi secara keseluruhan agar suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sehingga dapat dijadikan dasar untuk menuntut ganti rugi. Akibat hukum dari perbuatan melawan hukum seperti yang terdapat dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut, artinya akibat hukum yang harus diterima oleh tergugat I, tergugat II, tergugat III adalah mengganti kerugian yang diderita oleh penggugat yang dimana penggugat mengalami kerugian berupa kerugian materiil dan immateril dan berdasarkan putusan tersebut hakim menghukum tergugat II dan tergugat III untuk bertanggung jawab mengganti kerugian materil sebesar Rp. 223.832.000,00 (dua ratus dua puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh dua ribu empat ratus rupiah). Dan menghukum tergugat I, tergugat II. tergugat III untuk membayar biaya perkara Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) %A Muhamad Hadiasnyah %A Farahdinny Siswajanthy %A Dinalara D. Butar-butar %I Universitas Pakuan