<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Pengaturan Perizinan Pembukaan Lahan Kelapa Sawit Di Provinsi Riau"^^ . "Pada realitanya dengan segala ketentuan mengenai pelanggaran di bidang kehutanan yang telah di tuliskan dalam undang-undang tidak mencegah secara menyeluruh terjadinya pelanggaran yang dilakukan beberapa oknum dalam pemanfaatan hutan, misalnya permasalahan pembukaan lahan kelapa sawit di Provinsi Riau yang masih terdapat dilakukan secara illegal. Terdapat 47 % (persen) dan 86 % kebun sawit di Riau diperkirakan ilegal. Perusahaan pemiliknya ditengarai beroperasi tanpa izin serta menanam di dalam kawasan hutan. Adapun identifikasi masalahnya yaitu bagaimana pengaturan perizinan pembukaan lahan kelapa sawit di Provinsi Riau dan Permasalahan apa yang timbul dalam pelaksanaan pengaturan perizinan pembukaan lahan kelapa sawit di Provinsi Riau beserta upaya penyelesaiannya. Sifat penelitian yang digunakan dalam skripsi ini yaitu deskriptif analitis dan jenis penelitian yang dipergunakan adalah penelitian normatif yaitu penelitian dengan mengkaji dan mempelajari data sekunder (kepustakaan). Teknik pengumpulan data yang dipergunakan dalam skripsi ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Data yang diperoleh dalam penelitian ini diolah secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan prosedur pengaturan perijinan pembukaan lahan perkebunan sawit di Provinsi Riau dilalui melalui 4 (empat) tahap yaitu izin pelepasan kawasan hutan dengan seizin Menteri Kehutanan, izin lokasi dengan seizin Menteri Kehutanan, Izin Usaha Perkebunan dengan seizin Gubernur, Walikota/Bupati serta Permohonan Hak Guna Usaha yang diperuntukan agar usaha perkebunan sawit dapat memanfaatkan kawasan hutan untuk guna usahaperkebunan sawit bukan hak milik. Permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan pengaturan perizinan pembukaan lahan kelapa sawit di Provinsi Riau yaitu perusahaan yang melakukan kegiatan usaha tanpa izin lokasi tetapi sudah beroperasi dan menanam sawit. Hal tersebut terjadi karena beberapa faktor yaitu: kurang tegasnya penegak hukum, kurangnya pengawasan pejabat berwenang, nakalnya pengusaha, minimnya pengawasan masyarakat. Adapun upaya penyelesaiaan yang dapat dilakukan yaitu penindakan tegas oleh para penegak hukum, Peningkatan pengawasan oleh Pejabat berwenang melalui Gubernur, Walikota/Bupati, Pelengkapan perizinan pembukaan lahan kelapa sawit oleh perusahaan atau setiap kegiatan usaha perkebunan sesuai prosedur dan tahapan yang berlaku serta peningkatan pengawasan masyarakat."^^ . "2022" . . . . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "KODEPRODI74201#ILMU HUKUM, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Edi"^^ . "Rohaedi"^^ . "Edi Rohaedi"^^ . . "Teguh"^^ . "Setiadi"^^ . "Teguh Setiadi"^^ . . "Taufik"^^ . "Hidayah"^^ . "Taufik Hidayah"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum"^^ . . . "Hukum Ketatanegaraan"^^ . . . . . . . "Pengaturan Perizinan Pembukaan Lahan Kelapa Sawit Di Provinsi Riau (Text)"^^ . . . "COVER.pdf"^^ . . . "Pengaturan Perizinan Pembukaan Lahan Kelapa Sawit Di Provinsi Riau (Text)"^^ . . . "LEMBAR PENGESAHAN.pdf"^^ . . . "Pengaturan Perizinan Pembukaan Lahan Kelapa Sawit Di Provinsi Riau (Text)"^^ . . . "DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . "HTML Summary of #6331 \n\nPengaturan Perizinan Pembukaan Lahan Kelapa Sawit Di Provinsi Riau\n\n" . "text/html" . . . "Perizinan" . .