<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Pihak Ketiga Terhadap Wanprestasi Yang Dilakukan Oleh Pemegang Kartu Kredit"^^ . "Seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi yang ada, bank memiliki berbagai fasilitas-fasilitas yang dapat dinikmati dan digunakan oleh masyarakat luas. Banyaknya fasilitas yang diberikan oleh jasa perbankan dalam menunjang kegiatan usaha bank, ditujukan untuk memikat masyarakat supaya menggunakan fasilitas bank yang dapat memenuhi kebutuhan transaksi pembayaran secara mudah dan cepat. Fasilitas yang dimaksud tersebut yaitu kartu kredit. Kartu kredit merupakan kartu plastik yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga pembiayaan lainnya yang diberikan kepada nasabah untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran dan pengambilan uang tunai. Dari pengertian ini dapat dikatakan bahwa kartu kredit diterbitkan oleh bank atau lembaga pembiayaan. Dalam realitas penerbitan kartu kredit, akan ditemui debitur menggunakan jaminan berupa slip gaji atau surat keterangan penghasilan atas nama pihak lain bukan dirinya, dalam hal ini sering disebut dengan pihak ketiga. Terlibatnya pihak ketiga dalam perjanjian kartu kredit ini dapat diartikan bahwa pihak ketiga dapat menanggung pelunasan tagihan kartu kredit, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 1820 KUHPerdata Sifat penelitian dalam penulisan hukum ini yaitu deskriptif analitis dengan jenis penelitian normatif yang didukung data empiris, sedangkan teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Pertanggungjawaban pihak ketiga terhadap wanprestasi yang dilakukan pemegang kartu kredit, yaitu dengan memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga senilai dengan nilai kerugian yang diderita pihak ketiga dengan harta benda miliknya sendiri secara sukarela, atau menunggu putusan pengadilan yang memerintahkan pemegang kartu kredit untuk membayar kerugian terhadap pihak ketiga menurut kesanggupannya ataupun diambil dari penjualan aset pemegang kartu kredit berdasarkan Pasal 1131 KUHPerdata mengenai jaminan umum sebagai pelunasan piutang debitur. Akibat hukum terhadap pihak ketiga terhadap wanprestasi yang dilakukan pemegang kartu kredit, yaitu pihak ketiga harus menanggung pembayaran tunggakan atas tagihan kartu kredit, karena pihak ketiga merupakan penjamin dalam perjanjian kartu kredit yang telah disepakati antara pemegang kartu kredit dengan pihak yang mengeluarkan kartu kredit."^^ . "2019-05" . . . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Lindryani"^^ . "Sjofjan"^^ . "Lindryani Sjofjan"^^ . . "Farahdini"^^ . "Siswajanthi"^^ . "Farahdini Siswajanthi"^^ . . "Rahmawati"^^ . "Rahmawati"^^ . "Rahmawati Rahmawati"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum"^^ . . . "Hukum Pemerintahan"^^ . . . . . . . "Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Pihak Ketiga Terhadap Wanprestasi Yang Dilakukan Oleh Pemegang Kartu Kredit (Text)"^^ . . . "Cover.pdf"^^ . . . "Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Pihak Ketiga Terhadap Wanprestasi Yang Dilakukan Oleh Pemegang Kartu Kredit (Text)"^^ . . . "Lembar Pengesahan.pdf"^^ . . "HTML Summary of #66 \n\nTinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Pihak Ketiga Terhadap Wanprestasi Yang Dilakukan Oleh Pemegang Kartu Kredit\n\n" . "text/html" . . . "Wanprestasi" . . . "Pertanggungjawaban" . .