@phdthesis{eprintsunpak6649, school = {Universitas Pakuan}, author = {Danika Septhi Moranie and Monang Situmorang and Sigit Edi Surono}, title = {Analisis Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) Nomor 02 Tentang Laporan Realisasi Anggaran pada Pemerintahan Kota Bogor Tahun 2019 dan 2020.}, month = {July}, year = {2022}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/6649/}, abstract = {DANIKA SEPTHI MORANIE, 022117217. Analisis Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) Nomor 02 Tentang Laporan Realisasi Anggaran pada Pemerintahan Kota Bogor Tahun 2019 dan 2020. Dibawah bimbingan : MONANG SITUMORANG dan SIGIT EDI SURONO.2022. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah Laporan Realisasi Anggaran yang disusun oleh Pemerintah Kota Bogor sudah sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 02 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, dan mengetahui bagaimana perbandingan antara anggaran dan realisasi pada tahun anggaran 2019 dan 2020. Penelitian ini dilakukan di Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bogor dengan menyebarkan kuesioner melalui google formulir kepada 30 responden. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif exploratif dengan data kualitatif dan data kuantitatif. Metode analisis yang digunakan analisis deskriptif statistik, data diuji menggunakan SPSS versi 25 dengan analisis deskriptif statistik, uji validitas dan uji realibilitas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Kota Bogor telah menyajikan informasi Pendapatan-LRA, Belanja, Transfer, Surplus/Defisit- LRA, Penerimaan Pembiayaan, Pengeluaran Pembiayaan, dan SiLPA/SiKPA. Penyusunan Laporan Realisasi Anggaran sudah sesuai dengan PSAP Nomor 02, dan menunjukan bahwa hasil dari kuesioner yaitu valid dan reliabel. Berdasarkan hasil tersebut dapat disimpulkan bahwa Penyajian Laporan Realisasi Anggaran secara keseluruhan sudah sesuai dengan PSAP Nomor 02 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. Kata Kunci : Laporan Realisasi Anggaran, Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah, PSAP Nomor 02 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010} }