TY - THES UR - http://eprints.unpak.ac.id/6794/ PB - Universitas Pakuan AV - public M1 - Skripsi A1 - Sopian, Mela Kilatwati A1 - Supriyanto, Joko A1 - Kohar, Abdul TI - Pengaruh Penerapan PSAK 73 Terhadap Pajak Penghasilan Badan pada PT Indo Star Aviation Tahun 2021 ID - eprintsunpak6794 Y1 - 2023/05/29/ N2 - MELA KILATWATI SOPIAN. 022119170. Pengaruh Penerapan PSAK 73 Terhadap Pajak Penghasilan Badan pada PT Indo Star Aviation Tahun 2021. Di bawah bimbingan: JOKO SUPRIYANTO dan ABDUL KOHAR. 2023. PSAK 73 merupakan standar akuntansi yang mengatur mengenai sewa, yang sebelumnya diatur pada PSAK 30. Terdapat perubahan-perubahan pada standar akuntansi tersebut dalam pengakuan, pencatatan, dan penyajian transaksi sewa tunggal di sisi lessee. Transaksi yang diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan berdasarkan PSAK 73 harus dikapitalisasi atau diakui sebagai aset atas kriteria tertentu. Karena diakui sebagai aset, maka harus dilakukan penyusutas atas aset pendasar dari perjanjian sewa. Beban penyusutan merupakan deductible expense. Pada koreksi fiskal jika terjadi perbedaan jumlah beban penyusutan menurut akuntansi dan pajak perlu dikoreksi. Koreksi fiskal menghasilkan laba rugi sebelum pajak atau Pendapatan Kena Pajak sebagai dasar dalam menghitung Pajak Penghasilan Badan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pencatatan dan kesesuaian transaksi sewa berdasarkan PSAK 73 pada PT Indo Star Aviation, serta pengaruh penerapan PSAK 73 pada pajak penghasilan badan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif. Data yang digunakan merupakan data primer yaitu laporan perusahaan PT Indo Star Aviation Tahun 2021. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknis analisis konten.Perusahaan telah menerapkan PSAK 73, Penyajian pada laporan keuangan telah sesuai. Berdasarkan hasil analisis transaksi sewa pada PT Indo Star Aviation, PSAK 73 mempengaruhi koreksi fiskal, terdapat koreksi-koreksi dari hasil analisis yang meningkatkan jumlah koreksi fiskal positif dan negatif. Koreksi-koreksi tersebut karena perbedaan perhitungan beban penyusutan sebelum dan setelah penelitian, terdapat pula beban sewa yang dikoreksi dan munculnya beban penyusutan dari transaksi sewa. Kata Kunci: PSAK 73, Sewa, Pajak Penghasilan Badan EP - 93 ER -