@phdthesis{eprintsunpak680, school = {Universitas Pakuan}, author = {Mhd. Satria Hasibuan and Isep H. Insani and Sapto Handoyo DP}, title = {Kedudukan Dan Peranan Polri Dalam Penerapan Protokol Kesehatan Dan Pengendalian Covid-19 Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19}, year = {2021}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/680/}, abstract = {Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri adalah alat negara yang mempunyai tugas dan pokok memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, melakukan penegakan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, Polri bertanggung jawab dalam mengupayakan, mencegah dan mengeliminasi dari setiap gejala yang mungkin muncul dan berkembang di tengah masyarakat, termasuk dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini. Sifat penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini yaitu deskriptif analitis dengan jenis penelitian hukum normatif, teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan dan peranan Polri dalam penerapan protokol kesehatan dan pengendalian Covid-19 berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, yaitu berada di bawah Presiden, sehingga Polri harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menjalankan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Sedangkan peranan Polri dalam penerapan protokol kesehatan dan pengendalian Covid-19 sebagai wujud tanggung jawab Polri agar masyarakat semakin mendisiplinkan diri dalam menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19 serta melakukan penegakan hukum bagi para pelanggar ketentuan protokol kesehatan dan pengendalian Covid-19. Permasalahan yang dihadapi Polri dalam penerapan protokol kesehatan dan pengendalian Covid-19 dan upaya penyelesaiannya, yaitu semakin kompleksnya tugas Polri di tengah pandemi Covid-19, sebagai upaya penyelesaian terhadap permasalahan ini, setiap anggota Polri harus memahami criminal justice system (sistem peradilan pidana), harus inovatif dengan mengembangkan sumber daya manusia dan sigap serta tanggap menghadapi perkembangan ancaman baru. Permasalahan berikutnya adalah masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan dan pengendalian Covid-19. Sebagai upaya penyelesaian terhadap permasalahan ini, semua pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat itu sendiri dapat mengajak masyarakat mau bekerja sama untuk bersama-sama menekan laju penyebaran Covid-19. Permasalahan terakhir adalah belum optimalnya penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan. Sebagai upaya penyelesaian terhadap permasalahan ini, diperlukan aturan yang jelas tentang sanksi yang harus diberikan serta proses yang dapat dilakukan dalam menangani para pelangar protokol Covid-19 dan para pelaku kejahatan yang melakukan kejahatan yang berkaitan dengan situasi pandemi Covid-19.} }