eprintid: 6862 rev_number: 12 eprint_status: archive userid: 44 dir: disk0/00/00/68/62 datestamp: 2023-09-14 07:10:35 lastmod: 2023-09-14 07:10:35 status_changed: 2023-09-14 07:10:35 type: thesis metadata_visibility: show creators_name: Nopriyanti Wijaya, Ayunda creators_name: Suhermanto, Suhermanto creators_name: Mega Wijaya, Mustika creators_NPM: 010118046 creators_NPM: 0425106101 creators_NPM: 0218098501 contributors_type: http://www.loc.gov/loc.terms/relators/THS contributors_type: http://www.loc.gov/loc.terms/relators/THS contributors_name: Suhermanto, Suhermanto contributors_name: Mega Wijaya, Mustika contributors_NIDN: 0425106101 contributors_NIDN: 0218098501 corp_creators: Universitas Pakuan corp_creators: Fakultas Hukum title: Tinjauan Yuridis Kekuatan Pembuktian Akta Autentik Yang Dibuat Oleh Notaris Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris ispublished: pub subjects: aj subjects: an divisions: sch_art full_text_status: public abstract: Kekuatan Pembuktian adalah kekuatan yang sempurna dan mempunyai arti pembuktiannya cukup dengan bukti itu sendiri kecuali adanya bukti dari lawan yang membuktikan lain atau membuktikan sebaliknya dari bukti tersebut. Yang dimaksud dengan alat bukti adalah segala apa yang menurut undang-undang dapat dipakai untuk membuktikan sesuatu. Alat bukti itu yaitu akta autentik, secara teoritis apa yang dimaksud dengan akta autentik adalah surat atau akta yang sejak semula dengan sengaja secara resmi dibuat untuk pembuktian. Adapun pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik adalah Notaris, kecuali akta-akta yang ditunjuk lain oleh undang-undang. Akta autentik mempunyai kekuatan bukti yang sempurna dan tidak perlu dilengkapi oleh alat-alat bukti lainnya. Permasalahan yang ada di dalam penelitian ini yaitu apa permasalahan-permasalahan yang timbul dalam kekuatan pembuktian akta autentik yang dibuat oleh Notaris dan bagaimana upaya penyelesaian untuk mengatasi permasalahan yang timbul dalam pembuktian akta autentik yang dibuat oleh Notaris. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder. Dalam pengumpulan data penulisan hukum ini menggunakan Penelitian Kepustakaan (library research) yaitu penelitian dengan cara mempelajari bahan atau mengumpulkan data baik berupa buku, catatan atau dengan cara mencari, mempelajari dan memahami buku-buku yang berhubungan dengan materi penulisan hukum yang dilakukan oleh penulis guna mengumpulkan data-data yang berhubungan dengan masalah yang diteliti, yaitu dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara. Dari hasil penelitian ini dihasilkan jawaban dari wawancara dengan seorang Notaris, bahwa upaya hukum yang pertama dalam menyelesaikan permasalahan di atas dapat dilakukan dengan cara pembatalan akta yang berasal dari kehendak para pihak, dimana para pihak telah sepakat untuk tidak lagi melanjutkan hubungan hukum sebagaimana dimaksud di dalam akta yang dimintakan pembatalan. Notaris atas permohonan para pihak dapat membatalkan akta autentik yang telah dibuat sebelumnya dengan membuat akta autentik yang baru yang mengacu kepada akta yang hendak dibatalkan untuk menyatakan bahwa akta tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat para pihak lagi. Upaya hukum penyelesaian juga dapat diselesaikan dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan, upaya ini didasari karena tidak tercapainya kesepakatan antara para pihak dalam akta untuk membatalkan akta sehingga salah satu dari mereka meminta bantuan pengadilan untuk membatalkan akta autentik sehingga tidak lagi timbul perikatan pada kedua belah pihak. Pada dasarnya, Notaris tidak bertanggung jawab kepada isi akta yang dibuat dihadapannya, sebab isi dari akta tersebut adalah berdasarkan kesepakatan dan kehendak yang diinginkan oleh para pihak. Sehingga Notaris dalam hal ini, hanya bertanggung jawab terhadap bentuk akta autentik secara formal, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam undang-undang. Seorang Notaris, dapat dimintakan pertanggungjawaban secara perdata berdasarkan tuntutan perbuatan melawan hukum. date: 2022 date_type: published institution: Universitas Pakuan department: Fakultas Hukum thesis_type: Skripsi thesis_name: Sarjana citation: Nopriyanti Wijaya, Ayunda and Suhermanto, Suhermanto and Mega Wijaya, Mustika (2022) Tinjauan Yuridis Kekuatan Pembuktian Akta Autentik Yang Dibuat Oleh Notaris Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Skripsi thesis, Universitas Pakuan. document_url: http://eprints.unpak.ac.id/6862/1/cover%20ayunda.pdf document_url: http://eprints.unpak.ac.id/6862/2/pengesahan%20ayunda_1.pdf document_url: http://eprints.unpak.ac.id/6862/3/daftar%20pustaka%20ayunda_1.pdf