%I Universitas Pakuan %D 2021 %L eprintsunpak6866 %A Dharmawan Widhi Aditama %A Farahdinny Siswajanthy %A Mahipal Mahipal %X Perkembangan teknologi dan informasi yang pesat mengakibatkan banyaknya bermunculan penjual online baik melalui aplikasi e-commerce maupun melalui media sosial seperti whatsapp, instagram dan facebook. Jual beli online disebut juga e-commerce adalah satu set teknologi dinamis, aplikasi, dan proses bisnis yang menghubungkan perusahaan, konsumen serta komunitas tertentu melalui transaksi elektronik berupa perdagangan jasa maupun informasi yang dilakukan melalui media elektronik. Seringkali yang dijadikan obyek jual beli online adalah berupa barang, seperti tas, sepatu, baju dan lain- lain. Tidak semua masyarakat paham mengenai pelaksanaan kegiatan jual beli online, terutama pelaksanaan akad jual beli barang online apakah sudah sesuai dengan asas-asas hukum perdagangan Islam. Dalam penulisan hukum ini, penulis tertarik membahas mengenai pelaksanaan akad jual beli online ditinjau dari asas-asas hukum perdagangan Islam yang diterapkan oleh penjual online di Bogor, manfaat kegiatan jual beli barang online ditinjau dari asas-asas hukum perdagangan Islam pada kegiatan jual beli online di Bogor, dan hambatan apa saja yang dihadapi dalam pelaksanaan asas-asas hukum perdagangan Islam oleh penjual online di Bogor dan upaya penyelesaiannya. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian normatif, artinya penelitian dilakukan dengan mengkaji dan mempelajari data sekunder (kepustakaan). Dari hasil penelitian yang didapatkan oleh penulis pelaksanaan akad jual beli barang online yang dilakukan oleh penjual online di Bogor sudah sesuai dengan asas-asas hukum perdagangan Islam dan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang terkait, seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang Hukum Fkonomi Syariah. Dalam pelaksanaannya akad jual beli barang online di Bogor ditemui beberapa hambatan baik dari pembeli maupun penjual, yaitu minimnya kepercayaan dari pembeli untuk berbelanja secara online, sulitnya meyakinkan pembeli bahwa transaksi akan segera di proses setelah pembayaran dilakukan, dan sering menimbulkan perbedaan prespektif antara penjual dan pembeli mengenai barang yang diperjualbelikan. Maka dari itu upaya penyelesaiannya yang perlu dilakukan adalah setiap penjual online di Bogor harus membangun kepercayaan kepada pembeli online agar mau berbelanja, menggunakan metode pembayaran yang aman dalam melakukan kegiatan jual beli online, dan menerapkan hak khiyar. %T Analisis Yuridis Akad Jual Beli Barang Online Ditinjau Dari Asas-Asas Hukum Perdagangan Islam