%0 Thesis %9 Skripsi %A Hizkia Simbolon, Jehfri %A Chairijah, Chairijah %A Wuisang, Ari %A Universitas Pakuan, %A Fakultas Hukum, %B Fakultas Hukum %D 2019 %F eprintsunpak:6873 %I Universitas Pakuan %T Kedudukan Dan Pengaturan Kerja Sama Antar Kota (Sister City) Dalam Hukum Perjanjian Internasional Dikaitkan Dengan Kerjasama Antar Kota Bogor Dengan Kota ST. Louis Di Amerika Serikat %U http://eprints.unpak.ac.id/6873/ %X Dewasa ini, praktik hubungan internasional yang dilakukan daerah di Indonesia dengan kota di negara asing telah melahirkan suatu kerjasama yang hasilnya dituangkan ke dalam suatu bentuk MoU. Salah satu tujuan dari kerjasama yang dilakukan oleh daerah di Indonesia dengan kota di negara asing yakni untuk membangun daerahnya secara mandiri dan diharapkan kedepannya dapat membangun kemajuan pembangunan. Salah satu contohnya Pemerintah Kota Bogor dengan Pemerintah Kota di Saint Louis di Amerika Serikat, dimana kedua belah pihak daearah di masing-masing negara telah melakukan kesepakatan untuk membuat MoU. Melihat hal tersebut penulis menemukan beberapa persoalan untuk dapat diidentifikasi, antara lain, kewenangan Pemerintah Daerah Kota Bogor di Indonesia dalam membentuk suatu perjanjian kerja sama sister city dengan Pemerintah Kota Saint Louis di Amerika Serikat dan bagaimana pengaturan kedudukan pengaturan status perjanjian internasional serta pelaksanaan kerja sama sister city (kota kembar) antara Pemerintah Kota Bogor dan Kota Saint Louis di Amerika Serikat Tahun 2005. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis, sedangkan sumber data dalam melakukan penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder dan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan. Analisis data diuraikan secara deskriptif dalam bentuk kualitatif. Mengenai hasil penelitian dalam penelitian ini, terkait kewenangan Pemerintah Daerah Kota Bogor dalam membentuk perjanjian kerja sama sister city dengan Pemerintah Kota Saint Louis di Amerika Serikat secara umum di atur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, sedangkan secara khusus pengaturannya di atur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Sementara itu, Kedudukan pengaturan status perjanjian internasional dalam kerja sama kota bersaudara (sister city) tersebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional dan Konvensi Wina 1969, maka Pemerintah Kota Bogor dan Pemerintah Kota Saint Louis bukanlah subjek dari hukum internasional melainkan negara yang merupakan subjek hukum internasional. Dengan demikian, perjanjian kerja sama sister city antara Pemerintah Kota Bogor dan Pemerintah Kota Saint Louis dalam kedudukannya bukan merupakan perjanjian internasional melainkan hanya tergolong sebagai kerja sama internasional. Adapun pelaksanaan kerja sama sister city tersebut secara umum dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain, seperti meningkatkan kerjasama dibidang teknologi dan ekonomi serta budaya