TY - THES Y1 - 2022/// AV - public UR - http://eprints.unpak.ac.id/6874/ A1 - Rahmawati, Mega A1 - Wuisang, Ari A1 - Perdana, Angga ID - eprintsunpak6874 N2 - Kabut asap akibat kebakaran hutan yang disebabkan Indonesia merupakan kasus lama yang sering terjadi, sudah puluhan tahun isu asap selalu menjadi perbincangan yang mengharuskan pemerintah melakukan penanganan yang cepat dan tepat untuk mengatasi permasalahan ini sehingga tidak menimbulkan dampak yang luar biasa. Dikarenakan pembakaran hutan ini dan juga kelalaian satu dalam menangani yuridiksi negara sendiri, maka timbulah pencemaran udara kabut asap akibat kebakaran hutan. Permasalahan kabut asap akibat dari kebakaran hutan telah menjadi masalah yang serius karena mengancam kelestarian hutan dan kesehatan masyarakat. Permasalahan kebakaran hutan ini juga menimbulkan kabut asap yang bukan hanya berdampak bagi satu negara tetapi juga berdampak ke wilayah negara tetangga. Implikasinya, pencemaran udara merepresentasikan urusan setiap orang dan keadaan darurat bagi masyarakat internasional. Dalam hukum internasional, kedaulatan negara menjadi unsur paling penting dan utama. Yuridiksi suatu negara telah dibatasi dengan perbuatan teritorial yang jelas. Dengan demikian suatu negara memiliki kedaulatan penuh atas aktivitas-aktivitas di wilayahnya. Namun konsep ini telah mulai dipertanyakan ketika suatu negara kegiatanya menimbulkan dampak yang merugikan negara lain atau wilayah di luar yuridiksi negara tersebut. Indonesia sebagai subjek hukum internasional adalah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum internasional, juga sebagai negara tempat terjadinya kebakaran hutan yang turut merugikan negara lain. Untuk kasus penyelesaian pencemaran lintas batas ini sebaiknya diperhatikan ketentuan internasional, khususnya hukum kebiasaan internasional. Prinsip yang berkenan adalah good neighbourliness. Prinsip ini mengatakan kalau setiap negara memiliki kedaulatan untuk mengeksploiasi sumber daya alamnya tanpa merugikan negara lain. Dalam melaksankan pertanggungjawaban dalam meminimalisir kabut asap, dalam mengatasi permasalah tersubut Indonesia dan negara ASEAN bekerjasama dalam pencemaran lintas batas salah satunya adalah dengan menerapkan kebijakan zero burning sistem untuk pencegahan kebakaran hutan dan lahan yang dapat memicu terjadinya pencemaran kabut asap lintas bats negara. Indonesia sudah banyak perubahan yang signifikan salah satu dengan kurangnya kasus kebakaran yang terjadi di Indonesia yang dapat menimbulkan kabut asap lintas batas. Dalam mengatasi permasalahan pencemaran kabut asap lintas batas akibat kebakaran hutan pemerintah Indonesia seharusnya melakukan pencegahan dan pengendalian secepat mungkin dan untuk lebih meningkatkan kesadaran akan kelestarian lingkungan. M1 - Skripsi TI - Pertanggungjawaban Negara Republik Indonesia Dalam Meminimalisir Kabut Asap Lintas Batas Negara Akibat Kebakaran Hutan Ditinjau Dari Perspektif Hukum Internasional PB - Universitas Pakuan ER -