TY - THES N2 - Derasnya arus globalisasi dan perkembangan zaman membuat negara-negara semakin terkoneksi lewat kerjasama-kerjasama internasional yang diharapkan saling menguntungkan seluruh pihak, kerjasama-kerjasama ini tercipta berkat perjanjian-perjanjian internasional yang merupakan salah satu sumber utama hukum internasional. Perkembangan zaman yang diikuti dengan perubahan hukum internasional yang dinamis, akan berpengaruh pula pada perkembangan hukum nasional. Perjanjian-perjanjian internasional yang dibuat oleh suatu negara dengan negara lain, terlebih apabila menyentuh kepentingan masyarakat umum dan kemungkinan menyangkut kedaulatan rakyat dan negara, selayaknya diimbangi dengan usaha menciptakan dasar hukum demi menghadirkan kepastian hukum melalui peraturan perundang- undangan yang dibentuk sesuai koridor hukum nasional. Di Indonesia sendiri, peraturan mengenai pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional cenderung berubah-ubah dari awal kemerdekaan hingga sekarang, perubahan- perubahan ini dinilai menghadirkan ketidak pastian hukum dalam praktik pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional. Salah satu hal yang menarik ialah penerbitan Surat Presiden Nomor 2826/HK/60 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain yang bertahan selama 40 tahun sebagai pedoman pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional di Indonesia, sebelum akhirnya digantikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu penelitian dengan mengkaji dan mempelajari data sekunder (kepustakaan), Bahan hukum dianalisa menggunakan metode kualitatif yaitu dengan menggunakan kata-kata dan kalimat-kalimat dengan maksud agar tersusun secara rapih suatu materi pembahasanya yang sistematik, mudah dipahami, serta dapat dipertanggungjawabkan. dan menggunakan data deskriptif analisis yaitu dengan menggunakan kata-kata dan kalimat-kalimat dengan maksud agar tersusun secara rapih suatu materi pembahasanya yang sistematik, mudah dipahami, serta dapat dipertanggungjawabkan, dengan tujuan memberikan gambaran perbedaan antara Surat Presiden Nomor 2826/HK/60 dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2000. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat perbedaan yang signifikan antara keduanya, terutama dalam aspek kekuatan hukum dan kepastian hukumnya. A1 - Adhitya Rahman, Muhammad A1 - Handoyo DP, Sapto A1 - Mega Wijaya, Mustika Y1 - 2022/// UR - http://eprints.unpak.ac.id/6876/ PB - Universitas Pakuan TI - Analisis Perbedaan Pedoman Pembuatan Dan Pengesahan Perjanjian Internasional Berdasarkan Surat Presiden Republik Indonesia No.2826/HK/1960 Tanggal 22 Agustus 1960 Tentang Perbuatan Perjanjian-Perjanjian Dengan Negara Lain Dan Undang-Undang Republik Indonesia NO.24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional ID - eprintsunpak6876 AV - public M1 - Skripsi ER -