%0 Thesis %9 Skripsi %A Nur Randi Fauzi, Nur Randi Fauzi %A Mihradi, R. Muhammad %A Basri, Hasan %A Universitas Pakuan, %A Fakultas Hukum, %A Hukum Pemerintahan, %B Fakultas Hukum %D 2020 %F eprintsunpak:688 %I Universitas Pakuan %T Implementasi Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu Presiden Dan Wakil Presiden Pada Mahkamah Konstitusi (Studi Kasus Pilpres 2019) %U http://eprints.unpak.ac.id/688/ %X Pasca reformasi, Indonesia melakukan berbagai perubahan tatanan kenegaraan. Hal ini dapat dilihat dengan dilakukannya perubahan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) di awal reformasi sebanyak empat kali perubahan. UUD 1945 yang merupakan konstitusi dan hukum dasar dalam penyelenggaraan bernegara di Indonesia, pada perubahan ke tiga tahun 2001 telah merubah tatanan demokrasi Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Kemudian dalam Pasal 1 ayat (3) dipertegas lagi bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Hal tersebut menjelaskan bahwa Indonesia menganut sistem demokrasi konstitusional. Sebagai negara demokrasi, pelaksanaan pemilu salah satu syarat penting bagi terciptanya sebuah negara yang demokratis. Pemilihan umum merupakan instrumen penting dalam setiap negara yang demokrasi yang menganut sistem perwakilan, pemilu merupakan alat yang berfungsi untuk menyaring para politikus yang akan mewakili dan membawa suara rakyat di dalam lembaga perwakilan. Sehingga mereka yang terpilih dianggap sebagai orang atau kelompok yang mempunyai kemampuan atau kewajiban untuk bicara dan bertindak atas nama suatu kelompok yang lebih besar melalui partai politik. Identifikasi masalah dari penulisan hukum ini yaitu bagaimana pertimabangan hukum yang digunakan oleh hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara perselisihan hasil pilpres tahun 2019 dan apa saja permasalahan peneraapan putusan mahkamah konstitusi terkait perkara perselisihan hasil pemilu pilpres tahun 2019. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah deskriptif analisis, sedangkan dalam teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian normatif. Kesimpulan dalam penulian hukum ini adalah menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. pandangan bahwa dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) harus diusut oleh Bawaslu alih-alih MK. Jadi kecurangan TSM seharusnya diperiksa di Bawaslu, Mahkamah Konstitusi dianggap tidak melakukan judicial activism secara paripurna dan Mahkamah Konstitusi tidak meneruskan perhatian dan penelusuran kepada Gakkumdu. Serta sarannya adalah hendaknya dalam pelaksanaan pemilihan yang akan datang diupayakan diminimalkan adanya kecurangan, KPU perlu membuka informasi kepada publik tentang semua proses dan kasus yang muncul dalam proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilu serta Pemilu Serentak 2024 mohon jangan dalam satu waktu agar agar petugas KPPS dapat beristirahat dan dapat meringankan beban petugas KPPS.