TY - THES UR - http://eprints.unpak.ac.id/6881/ PB - Universitas Pakuan AV - public M1 - Skripsi A1 - Ayu Safitri, Nanda A1 - Suhermanto, Suhermanto A1 - Kusnadi, Kusnadi TI - Analisis Terhadap Pelaksanaan Nikah Sirih Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ID - eprintsunpak6881 Y1 - 2022/// N2 - ?Perkawinan merupakan bagian hidup yang sakral, karena harus memperhatikan norma dan kaidah hidup dalam masyarakat. Dengan berbagai alasan pembenaran, perkawinan dilakukan berbagai model seperti kawin bawah lari, kawin kontrak hingga perkawinan yang popular di masyarakat, yaitu kawin siri. Perkawinan ini dikenal dengan istilah "Kawin bawah tangan", yaitu perkawinan yang dilakukan berdasarkan aturan agama dan tidak dicatatkan di kantor Pegawai Pencatat Nikah (KUA). Prinsip perkawinan dalam hukum positif Indonesia, suatu perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Didalam KUHPerdata (Kitab Undang-Undnag Hukum Perdata) pada pasal 100 dinyatakan bahwa : "Adanya suatu perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan cara lain, melainkan dengan cara akta perlangsungan perkawinan itu, yang telah dibukukan dalam register-register catatan sipil, kecuali hal-hal teratur dalam pasal-pasal berikut", hal ini berarti suatu pernikahan baru akan dapat dianggap sah apabila ada akta nikahnya. Dalam nikah siri, akta nikah tentu tidak ada karena tidak dicatatkan, sehingga menurut KUHPerdata nikah semacam ini tidak sah dan tidak legal secara hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan kawin siri serta akibat hukum yang ditimbulkan terhadap kedudukan anak dalam perspektif Hukum Islam dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Metode Penelitian yang digunakan adalah Penelitian YuridisNormatif, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisa masalah yang ada dengan memahami hukum sebagai perangkat peraturan atau norma-norma positif di dalamsistem perundang-undangan yang mengatur mengenai kehidupan manusia. Kedudukan Perkawinan Siri dalam Perspektif Hukum Islam adalah perkawinan yang tidak sah, karena tidak memenuhi rukun dan syarat.Sedangkan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yaitu dari sudut pandang hukum yang berlaku di Indonesia, nikah siri merupakan perkawinan yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam, suatu perkawinan di samping harus dilakukan secara sah menurut hukum agama (rukun dan syaratnya), juga harus dicatatoleh pejabat yang berwenang. Dengan demikian, dalam perspektif peraturan perundang-undangan, kawin siri adalah perkawinan yang tidak mempunyaikekuatan hukum. ER -