@phdthesis{eprintsunpak6886, author = {Nicolas Panggabean and Yenny Febrianty and Teguh Setiadi}, title = {Tanggung Jawab Notaris Terhadap Kesalahan Ketik Dalam Minuta Akta Notaris Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Sebagaimana Diubah Oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris}, school = {Universitas Pakuan}, year = {2022}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/6886/}, abstract = {Di dalam praktik kenotariatan, bisa terjadi seorang notaris melakukan kesalahan ketik dalam aktanya. Adapun yang dimaksud kesalahan ketik itu adalah kesalahan yang dilakukan dalam pengetikan akta notaris, yang terjadi bukan karena kesengajaan, tetapi karena kelalaian atau ketidakhati-hatian notaris semata-mata, sehingga hal yang tertulis di dalam akta notaris tidak sesuai dengan yang sebenarnya ingin dituangkan dalam akta tersebut. Adapun identifikasi dalam penulisan hukum ini adalah apa upaya yang dapat dilakukan apabila terjadi kesalahan ketik dalam minuta akta yang salinannya telah dikeluarkan, baik pada akta partai maupun akta relas? dan bagaimana tanggung jawab notaris atas kesalahan ketik dalam minuta akta yang salinannya telah dikeluarkan, baik pada akta partai maupun akta relas? Jenis penelitian digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif, teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya yang dapat dilakukan apabila terjadi kesalahan ketik dalam minuta akta yang salinannya telah dikeluarkan, baik pada akta partai maupun akta relas adalah bergantung pada jenis akta dan letak kesalahan ketik tersebut. Upaya yang dilakukan meliputi membuat akta pembatalan terhadap akta yang di dalamnya terdapat kesalahan ketik itu, yang kemudian dilanjutkan dengan membuat akta (perjanjian) yang baru, membuat akta pembetulan (rectificatie) terhadap akta yang di dalamnya terdapat kesalahan ketik itu; dan membuat Akta Berita Acara Pembetulan. Tanggung jawab Notaris atas kesalahan ketik dalam minuta akta yang salinannya telah dikeluarkan, baik pada akta partai maupun akta relas adalah apabila ada kesalahan ketik yang terdapat pada minuta akta yang sudah ditandatangani dan salinannya telah dikeluarkan, Notaris yang bersangkutan dapat dikenai sanksi perdata dan/atau sanksi administratif. Sanksi perdata berupa pembayaran ganti rugi, biaya, dan bunga dapat dijatuhkan kepada Notaris berdasarkan gugatan perbuatan melanggar hukum, yang diajukan oleh pihak yang dirugikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Sanksi administratif dapat dijatuhkan kepada Notaris berdasarkan Pasal 85 Undang-Undang Jabatan Notaris, yaitu berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian dengan tidak hormat. Sanksi pidana tidak dapat diterapkan apabila kesalahan ketik tersebut murni terjadi akibat kelalaian Notaris semata-mata, bukan karena kesengajaan.} }