@phdthesis{eprintsunpak6889, year = {2023}, author = {Rahma Aurelia and Hari Nur Arif and Nuradi Nuradi}, title = {Analisis Yuridis Penyelenggaraan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Kota Bogor Didasarkan Pada Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2018}, school = {Universitas Pakuan}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/6889/}, abstract = {?Tenaga kerja sendiri diartikan sebagai penduduk dalam usia kerja yang sudah dapat dikatakan siap melakukan sebuah pekerjaan, dengan rentan usia yaitu 15-65 tahun. Perusahaan membutuhkan banyak tenaga terampil, dimana untuk menjamin kesehatan dan keselamatan Tenaga Kerja maka perlu diatur atau dibentuk sebuah peraturan yang mengatur mengenai perlindungan Tenaga Kerja, dikarenakan banyak resiko yang mungkin dihadapi pekerja dalam melakukan suatu pekerjaan. Jika sewaktu-waktu seorang pekerja jatuh sakit dalam pekerjaan, cedera kerja maupun usia tua, maka harus diberikan ganti rugi yang sepatutnya atas apa yang telah dilakukannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Hal ini dapat dipahami bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakah sebuah wadah yang tepat untuk masyarakat khususnya yang telah melakukan bekerja dalam mengantisipasi atas resiko-resiko kerja yang mungkin akan terjadi sehingga tidak akan mengalami kesulitan apabila suatu saat kecelakaan kerja itu terjadi. Dalam meningkatkan perlindungan tenaga kerja saat bekerja, Pemerintah Kota Bogor terus mengupayakan agar semua pekerja khususnya di wilayah kota bogor mendapatkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Dengan melakukan sebuah pendataan maupun monitoring Tenaga Kerja yang sudah mendapatkan perlindungan maupun yang belum mendapatkan perlindungan, baik melalui mekanisme kolektif perusahaan ataupun perseorangan, kemudian Pemerintahan Kota Bogor mengeluarkan PERWALI (Peraturan Wali Kota) yang tertuang dalam PERATURAN WALIKOTA NOMOR 12 TAHUN 2018 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diharapkan menjadi landasan hukum agar mencapai harapan yang sudah di rencanakan. : Penyelenggaraan, Kepesertaan, Jaminan Sosial,} }