%D 2021 %T Peran Indonesia Dalam Penyelesaian Konflik Bersenjata Antara Azerbaijan Dan Armenia Berdasarkan Hukum Internasional %L eprintsunpak6890 %X Pada dasarnya perang dan konflik bersenjata tidak asing lagi dan sudah merupakan hal yang biasa didalam peradaban manusia. Perang tidak akan pernah terelakkan, pendapat ini dibuktikan dari beberapa studi yang menyebutkan bahwa manusia memiliki naluri untuk melukai dan menyerang. Sebagai negara anggota PBB, Indonesia berperan aktif dalam berbagai upaya perdamaian dunia dan penegakan hak asasi manusia, termasuk dalam penyelesaian konflik bersenjata antara Azerbaijan dan Armenia. Permasalahan yang diteliti, yaitu Bagaimana peran Indonesia dalam penyelesaian konflik bersenjata antara Azerbaijan dan Armenia berdasarkan hukum internasional? dan Bagaimana upaya-upaya yang dilakukan oleh Indonesia dalam penyelesaian konflik bersenjata antara Azerbaijan dan Armenia? Sifat penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini yaitu deskriptif analitis dengan jenis penelitian normatif, sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peran Indonesia dalam penyelesaian konflik bersenjata antara Azerbaijan dan Armenia berdasarkan hukum internasional, yaitu dengan menyerukan agar kedua negara menghentikan pertempuran, dengan mengedepankan dialog dan menyelesaikan konflik secara damai sesuai dengan hukum internasional dan resolusi Dewan Keamanan PBB yang ada. Untuk mengakhiri sengketa, Pemerintah Indonesia menyerukan keduanya berunding, bukan berperang. Peran Indonesia dalam penyelesaian konflik bersenjata antara Azerbaijan dan Armenia merupakan langkah konkrit dari peran Indonesia dalam memberikan kontribusi dalam menjaga perdamaian dan keamanan internasional. Upaya-upaya yang dilakukan oleh Indonesia dalam penyelesaian konflik bersenjata antara Azerbaijan dan Armenia, yaitu dengan menyerukan agar Azerbaijan dan Armenia dapat menyelesaikan konflik secara damai sesuai dengan hukum internasional dan resolusi Dewan Keamanan PBB. Selain itu, Indonesia dapat mengajukan diri sebagai mediator dalam perundingan untuk menyelesaikan konflik bersenjata antara Azerbaijan dan Armenia. %A Rifki Ramadan %A Tuti Susilawati K. %A Walter AL Sinaga %I Universitas Pakuan