TY - THES N2 - ?Badan usaha di Indonesia beraneka ragam jenis. Kehadiran perseroan terbatas sebagai suatu badan usaha dalam kehidupan sehari-hari tidak lagi dapat diabaikan. Perseroan didirikan dengan akta Notaris, tetapi tidak semua perseroan terbatas yang sudah didirikan dengan akta Notaris kemudian disahkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hal tersebut dapat terlihat pada Putusan Nomor: 159/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel, dalam sengketa PT. Tjitajam yang diklaim milik penggugat dan tergugat. Tanggung jawab Notaris terhadap pendirian Perseroan Terbatas dimulai dari adanya ketentuan Perseroan Terbatas dibuat dengan akta Notaris. Notaris bertanggung jawab pada saat dimulai pembuatan akta pendirian Perseroan Terbatas dihadapan Notaris yang memuat diantaranya tentang perumusan maksud dan tujuan perseroan, karena Notaris dituntut untuk seteliti mungkin mengenai hal-hal yang termuat dalam akta pendirian tersebut. Tanggung jawab Notaris sebagai pejabat umum yang membuat akta Perseroan Terbatas, apabila terjadi kesalahan dalam pendirian Perseroan Terbatas, dapat dilihat dari dua segi, yaitu kesalahan dalam pembuatan akta pendirian dan kesalahan dalam melakukan prosedur pengesahan pendirian Perseroan Terbatas sebagai badan hukum. Sedangkan tanggung jawab Kementerian Hukum dan HAM dalam pengesahan perseroan menjadi badan hukum, yaitu bertanggung jawab untuk memeriksa mengenai nama perseroan terbatas yang terdaftar di dalam sistem administrasi badan hukum, sehingga dengan sistem yang ada, tidak mungkin terjadi nama PT yang sama namun merupakan badan hukum yang berbeda. Permasalahan yang dihadapi atas pelaksanaan tanggung jawab notaris dan Kementerian Hukum dan HAM dalam pengesahan perseroan menjadi badan hukum dan upaya penyelesaiannya, meliputi Notaris tidak bertanggung jawab atas itikad buruk dari pendiri perseroan, sebagai upaya penyelesaian terhadap permasalahan ini, maka Notaris harus mengetahui dan memastikan keaslian data yang diberikan kepadanya sewaktu pembuatan akta pendirian perusahaan, bila diperlukan dokumen aslinya harus diperlihatkan kepada Notarism serta ditegaskan bahwa syarat-syarat yang telah dilengkapi tersebut adalah benar adanya dan sesuai dengan aslinya. Permasalahan lainnya, yaitu Kementerian Hukum dan HAM tidak dapat dituntut ganti rugi, upaya penyelesaian terhadap permasalahan ini, dapat dilakukan dengan menempatkan Kementerian Hukum dan HAM sebagai pihak tergugat dalam gugatan, sehingga dapat dituntut ganti rugi oleh penggugat. A1 - Serlyana, Serlyana A1 - Suhermanto, Suhermanto A1 - D. Butar-butar, Dinalara Y1 - 2019/// UR - http://eprints.unpak.ac.id/6896/ PB - Universitas Pakuan TI - Tanggung Jawab Notaris Dan Kementrian Hukum Dan Ham Dalam Pengesahan Perseroan Menjadi Badan Hukum (Studi Kasus Perkara Nomor: 159 /Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel) ID - eprintsunpak6896 AV - public M1 - Skripsi ER -