<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Analisis Putusan Niet Ontvankelijk Verklaard Dalam Bentuk Plurium Litis Consortium (Gugatan Kurang Pihak) (Studi Kasus Perkara No.107/PDT.G/2020/PN.BGR)"^^ . "Kehidupan manusia sebagal makhluk sosial membutuhkan interaksi satu sama lain yang terkadang dapat menimbulkan konflik yang sulit diselesalkan. Untuk menyelesalkan konflik inl, hukum berfungsi sebagal penengah dalam masyarakat., Sengketa keperdataan timbul ketika salah satu pihak merasa dirugikan akibat pelanggaran hak-haknya oleh pihak lain. Untuk mencari keadilan, plhak yang dirugikan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negerl untuk mendapatkan keputusan yang jelas dan merasa adanya keadilan.\r\nMenurut Keknasaan Kehakiman di Indonesia dlatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman diserahkan kepada badan-badan peradilan negara yang\r\nditetapkan dengan undang-undang, Dalam penyelesalan gugatan, scorang hakim mengikutl undang-undang dengan cermat. Dalam memberikan putusan, hakim dapat menerima, menolak, atau menyatakan gugatan tidak dapat\r\nditerimu. Salah satu contoh putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima adalah dalam kasus kurung plhak (plurium litis consortium) pada perkara Nomor 107/Pdt.GG/2020/PN. Bogor. Metode penclitian yang digunakan adalah penclitian yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus. Data yang digunakan adalah data kepustakaan dan data lapangan melalui wawancara,\r\nHasll penelitlan adalah pertimbangan majells hakim terhadap penjatuban putusan gugatan tidak dapat diterima dalam perkara Nomor 107/Pd1.G/2020/PN.Bgr adalah jika dilihat dari analisls dalam pertimbangan hakim Ini penggugat tidak menarik pihak atau gugatan yang diajukan oleh\r\npenggugat kurang pihak adalah kurang tepat karenas berdasarkan gugatan ini penggugat sudah benar dalam memenuhl syarat formil yaitu menarik FT. Duta\r\nSenawljaya Mandirl adalah kategorl Badan Hukum, Akibat hukum terhadap putusan gugatan tidak dapat di terima dalam perkara Ini dalam putusan terscbut menurut penulis tidak memiliki kecacatan formil sepertl kurangnya\r\npihak. Dalam perkara inl akibat hukum dalam gugatan tersebut adalah akan lebih balk untuk plhak penggugat sebalknya dengan memperbalkl surat gugatan dengan melengkapl dan menarik plhak-plhak yang bellum\r\ndiikutsertakan dalam gugatan Upaya hukum terhadap putusan gugatan tidak dapat dl terima dalam perkara Inl dalam gugatan yang penjatuban putusan yang tidak dapat diterima dapat mengajukan banding kepada pengadilan yang\r\nlebih tinggl sesual dengan kompentensi relatifnya dun diajukan kembali,"^^ . "2023" . . . . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "KODEPRODI74201#ILMU HUKUM, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Suhermanto"^^ . "Suhermanto"^^ . "Suhermanto Suhermanto"^^ . . "Agus"^^ . "Satory"^^ . "Agus Satory"^^ . . "Annisa"^^ . "Agustina"^^ . "Annisa Agustina"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . "Analisis Putusan Niet Ontvankelijk Verklaard Dalam Bentuk Plurium Litis Consortium (Gugatan Kurang Pihak) (Studi Kasus Perkara No.107/PDT.G/2020/PN.BGR) (Text)"^^ . . . "cover(5).pdf"^^ . . . "Analisis Putusan Niet Ontvankelijk Verklaard Dalam Bentuk Plurium Litis Consortium (Gugatan Kurang Pihak) (Studi Kasus Perkara No.107/PDT.G/2020/PN.BGR) (Text)"^^ . . . "lembar pengesahan(5).pdf"^^ . . . "Analisis Putusan Niet Ontvankelijk Verklaard Dalam Bentuk Plurium Litis Consortium (Gugatan Kurang Pihak) (Studi Kasus Perkara No.107/PDT.G/2020/PN.BGR) (Text)"^^ . . . "daftar pustaka(5).pdf"^^ . . "HTML Summary of #6923 \n\nAnalisis Putusan Niet Ontvankelijk Verklaard Dalam Bentuk Plurium Litis Consortium (Gugatan Kurang Pihak) (Studi Kasus Perkara No.107/PDT.G/2020/PN.BGR)\n\n" . "text/html" . . . "Gugatan" . .