<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Penyelesaian Tindak Pidana Penganiyaan Dengan Direncanakan Terlebih Dahulu Yang Dilakukan Beberapa Kali (Studi Kasus Perkara Nomor: 109/PID.B/2021/PN.WNO)"^^ . "Penganiayaan adalah semua perbuatan yang sengaja dilakukan untuk\r\nmenyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan) rasa sakit atau luka, Salah\r\nsatu perkara mengenai penganiayaan ialah perkara Nomor: 110/Pid.\r\nB/2021/PN. Wno. Dalam perkara ini terdakwa melakukan tindak pidana\r\npenganiayaan dengan direncanakan terlebih dahulu yang dilakukan beberapa\r\nkali. Sehingga perlu diketahui mengenai pengaturan tindak pidana\r\npenganiayaan, dan penerapan pidana bagi pelaku tindak pidana penganiayaan\r\npada perkara Nomor: 109/Pid. B/2021/PN. Wno. Penelitian hukum ini\r\nmerupakan penelitian hukum normatif, bersifat deskriptif analisis didukung\r\ndengan pendekatan yuridis dan studi kasus, pengumpulan data dilakukan\r\ndengan studi pustaka dan field research berupa wawancara dengan Hakim\r\nPengadilan Negeri Cibinong, kemudian data diolah menggunakan metode\r\nkualitatif. Berdasarkan putusan Nomor: 110/Pid. B/2021/PN. Wno, Putusan\r\nmajelis hakim lebih ringan dibanding dengan tunututan Jaksa Penuntut\r\nUmum yang menuntut terdakwa berdasarkan Pasal 340 jo. Pasal 53 ayat (1)\r\nKUHP yaitu percobaan pembunuhan dengan perencanaan, dengan pidana\r\npenjara selama 12 tahun, Dengan perintah membayar restitusi sejumlah Rp.\r\n13.465.306,00 (tiga belas juta empat ratus enam puluh lima ribu tiga ratus\r\nenam rupiah). Sementara itu majelis hakim menjatuhkan pidana berdasarkan\r\nPasal 353 ayat (1) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP yaitu penganiayaan dengan\r\ndirencanakan lebih dahulu yang dilakukan beberapa kali, dengan pidana\r\npenjara selama 5 tahun 1 bulan. Dengan perintah agar terdakwa membayar\r\nrestitusi sejumlah Rp. 8.870.306,00 (delapan juta delapan ratus tujuh puluh\r\nribu tiga ratus enam rupiah). Pemidanaan dalam putusan perkara ini, terkait\r\njuga dengan gabungan tindak pidana atau concursus, sehingga dikenakan\r\npemberatan sesuai dengan Pasal 65 KUHP dengan pertimbangan bahwa\r\nterdakwa telah melakukan dua tindak pidana yang masing-masing berdiri\r\nsendiri dan dilakukan dalam waktu yang berbeda, Harapan kedepannya agar\r\npenegak hukum, khususnya hakim dapat memberikan pertimbangan yang\r\nmatang pada kasus penganiayaan, karena selain dapat menjamin tercapainya \r\ntujuan pemindanaan yaitu memberi efek jera bagi pelaku, juga dapat memberi\r\naspek keadian bagi korban."^^ . "2023" . . . . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "KODEPRODI74201#ILMU HUKUM, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Walter"^^ . "AL Sinaga"^^ . "Walter AL Sinaga"^^ . . "Malika"^^ . "Hanin"^^ . "Malika Hanin"^^ . . "Yennie"^^ . "K. Milono"^^ . "Yennie K. Milono"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . "Penyelesaian Tindak Pidana Penganiyaan Dengan Direncanakan Terlebih Dahulu Yang Dilakukan Beberapa Kali (Studi Kasus Perkara Nomor: 109/PID.B/2021/PN.WNO) (Text)"^^ . . . "cover(9).pdf"^^ . . . "Penyelesaian Tindak Pidana Penganiyaan Dengan Direncanakan Terlebih Dahulu Yang Dilakukan Beberapa Kali (Studi Kasus Perkara Nomor: 109/PID.B/2021/PN.WNO) (Text)"^^ . . . "lembar pengesahan(9).pdf"^^ . . . "Penyelesaian Tindak Pidana Penganiyaan Dengan Direncanakan Terlebih Dahulu Yang Dilakukan Beberapa Kali (Studi Kasus Perkara Nomor: 109/PID.B/2021/PN.WNO) (Text)"^^ . . . "daftar pustaka(9).pdf"^^ . . "HTML Summary of #6926 \n\nPenyelesaian Tindak Pidana Penganiyaan Dengan Direncanakan Terlebih Dahulu Yang Dilakukan Beberapa Kali (Studi Kasus Perkara Nomor: 109/PID.B/2021/PN.WNO)\n\n" . "text/html" . . . "Penganiayaan" . .