<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Analisis Yuridis Terhadap Kewajiban Pencantuman Label Berbahasa Indonesia Pada Barang Yang Diperdagangkan Di Dalam Negeri Berdasarkan Permendag No. 73/M-DAG/PER/9/2015 Tahun 2015 Jo. PP No. 29 Tahun 2021"^^ . "Perkembangan aktifitas perdagangan nasional maupun internasional\r\nmerupakan salah satu indikator yang menunjukan laju pertumbuhan konsumsi\r\nbarang dan atau jasa yang semakin meningkat, hal tersebut ditandainya dengan\r\nsemakin bertambahnya arus barang dan atau jasa yang diperdagangkan. Yang\r\nmenjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-hesarnya\r\noleh pelaku usaha melalui berbagai promosi, cara penjualan, serta penerapan\r\nperjanjian baku yang merugikan konsumen, pencantuman label berbahasa\r\nIndonesia sifatnya wajib pada saat barang diperdagangkan di pasar dalam\r\nnegeri. Identifikasi maslah dalam penulisan hukum ini yaitu bagaimana\r\nimplementasi terhadap kewajiban pencantuman label berbahasa Indonesia pada\r\nbarang yang diperdagangkan dan apa permasalahan yang timbul dalam\r\nimplementasi kewajiban pencantuman label berbahasa Indonesia pada barang\r\nyang diperdagangkan, beserta upaya penyelesaiannya. Metode penelitian yang\r\ndigunakan yaitu deskripsi analitis, artinya bahwa pembahasan dilakukan dengan\r\ncara menyajikan dan menjelaskan (menerangkan) data secara lengkap,\r\nterperinci dan sistematis, kemudian terhadap data tersebut dilakukan dengan\r\nanalitis dengan menggunakan teori-teori ilmu hukum. Kesimpulan dari\r\npenulisan hukum ini adalah Implementasi terhadap kewajiban pencantuman\r\nlabel berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan yaitu untuk\r\nmemastikan pemenuhan hak-hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha, yaitu\r\n1) hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam\r\nmengkosumsi barang dan/atau jasa, 2) hak atas informasi yang benar, jelas, dan\r\njujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; Atas hak-hak\r\nkonsumen tersebut, pelaku usaha berkewajiban untuk memberikan informasi\r\nyang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa\r\nserta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharan,\r\nPermasalahan yang timbul dalam implementasi kewajiban pencantuman label\r\nberbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan yaitu kurangnya\r\ninformasi yang jelas dan lengkap atas barang yang dikonsumsi oleh konsumen\r\npada label barang dapat mengakibatkan bahaya dan kerugian fatal akibat\r\nmengkonsumsi barang yang salah dan berbahaya. Upaya penyelesaiannya yaitu\r\ndiberikannya sanksi melalui ketentuan pada PP No. 29 Tahun 2021 tentang\r\nPenyelenggaraan Bidang Perdagangan."^^ . "2023" . . . . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "KODEPRODI74201#ILMU HUKUM, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Eka"^^ . "Ardianto Iskandar"^^ . "Eka Ardianto Iskandar"^^ . . "Sophia"^^ . "Nur Azizah"^^ . "Sophia Nur Azizah"^^ . . "Dinalara"^^ . "D. Butar-butar"^^ . "Dinalara D. Butar-butar"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . "Analisis Yuridis Terhadap Kewajiban Pencantuman Label Berbahasa Indonesia Pada Barang Yang Diperdagangkan Di Dalam Negeri Berdasarkan Permendag No. 73/M-DAG/PER/9/2015 Tahun 2015 Jo. PP No. 29 Tahun 2021 (Text)"^^ . . . "cover(13).pdf"^^ . . . "Analisis Yuridis Terhadap Kewajiban Pencantuman Label Berbahasa Indonesia Pada Barang Yang Diperdagangkan Di Dalam Negeri Berdasarkan Permendag No. 73/M-DAG/PER/9/2015 Tahun 2015 Jo. PP No. 29 Tahun 2021 (Text)"^^ . . . "lembar pengesahan(13).pdf"^^ . . . "Analisis Yuridis Terhadap Kewajiban Pencantuman Label Berbahasa Indonesia Pada Barang Yang Diperdagangkan Di Dalam Negeri Berdasarkan Permendag No. 73/M-DAG/PER/9/2015 Tahun 2015 Jo. PP No. 29 Tahun 2021 (Text)"^^ . . . "daftar pustaka(13).pdf"^^ . . "HTML Summary of #6931 \n\nAnalisis Yuridis Terhadap Kewajiban Pencantuman Label Berbahasa Indonesia Pada Barang Yang Diperdagangkan Di Dalam Negeri Berdasarkan Permendag No. 73/M-DAG/PER/9/2015 Tahun 2015 Jo. PP No. 29 Tahun 2021\n\n" . "text/html" . . . "Dagang/Perdagangan" . .