TY - THES Y1 - 2023/// AV - public UR - http://eprints.unpak.ac.id/6931/ A1 - Nur Azizah, Sophia A1 - D. Butar-butar, Dinalara A1 - Ardianto Iskandar, Eka ID - eprintsunpak6931 N2 - Perkembangan aktifitas perdagangan nasional maupun internasional merupakan salah satu indikator yang menunjukan laju pertumbuhan konsumsi barang dan atau jasa yang semakin meningkat, hal tersebut ditandainya dengan semakin bertambahnya arus barang dan atau jasa yang diperdagangkan. Yang menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-hesarnya oleh pelaku usaha melalui berbagai promosi, cara penjualan, serta penerapan perjanjian baku yang merugikan konsumen, pencantuman label berbahasa Indonesia sifatnya wajib pada saat barang diperdagangkan di pasar dalam negeri. Identifikasi maslah dalam penulisan hukum ini yaitu bagaimana implementasi terhadap kewajiban pencantuman label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan dan apa permasalahan yang timbul dalam implementasi kewajiban pencantuman label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan, beserta upaya penyelesaiannya. Metode penelitian yang digunakan yaitu deskripsi analitis, artinya bahwa pembahasan dilakukan dengan cara menyajikan dan menjelaskan (menerangkan) data secara lengkap, terperinci dan sistematis, kemudian terhadap data tersebut dilakukan dengan analitis dengan menggunakan teori-teori ilmu hukum. Kesimpulan dari penulisan hukum ini adalah Implementasi terhadap kewajiban pencantuman label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan yaitu untuk memastikan pemenuhan hak-hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha, yaitu 1) hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkosumsi barang dan/atau jasa, 2) hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; Atas hak-hak konsumen tersebut, pelaku usaha berkewajiban untuk memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharan, Permasalahan yang timbul dalam implementasi kewajiban pencantuman label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan yaitu kurangnya informasi yang jelas dan lengkap atas barang yang dikonsumsi oleh konsumen pada label barang dapat mengakibatkan bahaya dan kerugian fatal akibat mengkonsumsi barang yang salah dan berbahaya. Upaya penyelesaiannya yaitu diberikannya sanksi melalui ketentuan pada PP No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. M1 - Skripsi TI - Analisis Yuridis Terhadap Kewajiban Pencantuman Label Berbahasa Indonesia Pada Barang Yang Diperdagangkan Di Dalam Negeri Berdasarkan Permendag No. 73/M-DAG/PER/9/2015 Tahun 2015 Jo. PP No. 29 Tahun 2021 PB - Universitas Pakuan ER -