%X Setiap orang yang ingin masuk ataupun keluar dari wilayah Indonesia harus memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masil berlaku, Dalam memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia, seseorang harus memiliki dokumen persyaratannya terlebih dahulu, Namun, dalam memperoleh dokumen persyaratannya tersebut masih terdapat orang yang melakukan pemalsuan dan tindakannya tersebut dilakukan dengan memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar dengan cara menggantl, mengubah sebaglan ataupun Keseluruhan dari sebuah informasi yang scharusnya diberikan sccara benar sesual dengan fakta dan Informasl yang dipalsukan tersehut blasanya berupa data pribadi. Seperti yang dilakukan oleh terdakwa Muhammad Habib pada Putusan Nomor : 172/Pid.Sus/2020/PN, TSM. Hal Inllah yang menjadi latar belakang dilakukannya penclitian hukum ini untuk mengetahui apakah penyelesaian hukumnya sudah memadai atau belum dan apakah terdapat kendala yang dihadapi pada saat menangani kasus tindak pidana inf. Penclitian ini bersifat analisis deskriptif, yaitu pembahasan dalam penelitian dilakukan dengan cara menyajikan dan menggambarkan data yang telah diperoleh dengan secara jelas dan sistematis yang kemudian dianalisis dengan menggunakan teori- teori ataupun peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan materi dalam penelitian ini. Ada pula jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian Hukum Normatif dan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data yang telah diperoleh kemudian disusun secara sistematis dan kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa pelaku tindak pidana pemalsuan data untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia dapat dilakukan penyelesaian hukumnya yaitu dengan diberikan sanksi pidana berdasarkan Pasal 126 huruf C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Namun, dalam penyelesaian hukumnya ini masih belum memadai karena dalam pemberian sanksinya masih kurang maksimal dan instansi yang seharusnya membantu jalannya penyelesaian hukum yaltu dalam penelitian inl merupakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipll justru menghambat Jalannya penyelesalan hukum tersebut. Dalam penyelesalan hukum terhadap pelaku tindak pldana pemalsuan data untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia terdapat beberapa kendala yang dihadapl oleh Pejabat Imigrasi yaltu dibutubhkannya waktu yang cukup lama untuk memeriksa keasllan data darl dokumen yang menjadl persyaratan dalam proses pembuatan dokumen perjalanan Republik Indonesia dan dibutuhkannya waktu yang cukup lama untuk mendapatkan keterangan dari saksi yang diperkirakan saksi tersebut sedang berada di tempat atau daerah lain, %T Penyelesaian Hukum Tindak Pidana Pemalsuan Data Untuk Memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia Yang Dilakukan Oleh Orang Asing (Studi Kasus Putusan Nomor : 172/PID.SUS/2020/PN.TSM) %L eprintsunpak6932 %I Universitas Pakuan %D 2023 %A Suci Widianti Lestari %A R. Muhammad Mihradi %A Teguh Setiadi