@phdthesis{eprintsunpak6934, author = {Yose Alfarrel Akbar and Nuradi Nuradi and Teguh Setiadi}, year = {2023}, title = {Kewenangan PT PLN (PERSERO) Dalam Penyediaan SPKLU Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbaris Baterai}, school = {Universitas Pakuan}, abstract = {Kemajuan teknologi pada abad ke-20 sangatlah pesat, sckarang kita semua sedang berada di Industri 3.0 dimana seluruh industri yang berkembang menggunakan basis digital dan tentu mengutamakan keramahan lingkungan untuk mencapai efisiensi. Indonesia adalah salah satu negara yang turut mendukung kemajuan industri terutama dalam industri Kkendaraan, Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan untuk mendorong penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai di Indonesia. Salah satu program Peraturan tersebut diharapkan dapat menjadi sumber kewenangan pemerintah Indonesia dalam rangka mendorong penggunaan kendaraan listrik berbasis bateral yang memiliki emisi 0\%. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019, percepatan program KBL Berbasis Baterai untuk transportasi jalan diselenggarakan melalui: a. percepatan pengembangan industri KBL Berbasls Baterai dalam negeri; b. pemberian insentif; c. penyediaan Infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik untuk KBL Berbasis Baterai; d. pemenuhan terhadap Kketentuan teknis KBL Berbasis Baterai; dan e. perlindungan terhadap lingkungan hidup. Dalam Pasal 3 Huruf a Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 ditetapkan bahwa salah satu program percepatan penggunaan KBL Berbasis Baterai adalah penyediaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik untuk KBL Berbasis Baterai, maka dari itu terdapat perlanjutan atas hal tersebut yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Batera scbagai dasar pengaturan penyediaan infrastruktur pengisian listrik KBL Berbasis Baterai, salah satu infrastruktur adalah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Pada Pasal 24 Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023, ditetapkan bahwa penyediaan infrastruktur pemgisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai dilaksanakan melalui penugasan PT PLN (Persero). Dalam penulisan hukum (skripsi) ini, penulis menganalisis bagaimana pelimpahan kewenangan dari Pemerintah Pusat kepada PT PLN (Persero) dalam penyediaan SPKLU di Indonesia dengan dilandasi dengan teori kewenangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada.}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/6934/} }