<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Kewenangan PT PLN (PERSERO) Dalam Penyediaan SPKLU Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbaris Baterai"^^ . "Kemajuan teknologi pada abad ke-20 sangatlah pesat, sckarang kita semua\r\nsedang berada di Industri 3.0 dimana seluruh industri yang berkembang\r\nmenggunakan basis digital dan tentu mengutamakan keramahan lingkungan\r\nuntuk mencapai efisiensi. Indonesia adalah salah satu negara yang turut\r\nmendukung kemajuan industri terutama dalam industri Kkendaraan,\r\nBerdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan\r\nProgram Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle)\r\nuntuk Transportasi Jalan untuk mendorong penggunaan Kendaraan Bermotor\r\nListrik (KBL) Berbasis Baterai di Indonesia. Salah satu program Peraturan\r\ntersebut diharapkan dapat menjadi sumber kewenangan pemerintah Indonesia\r\ndalam rangka mendorong penggunaan kendaraan listrik berbasis bateral yang\r\nmemiliki emisi 0%. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun\r\n2019, percepatan program KBL Berbasis Baterai untuk transportasi jalan\r\ndiselenggarakan melalui: a. percepatan pengembangan industri KBL Berbasls\r\nBaterai dalam negeri; b. pemberian insentif; c. penyediaan Infrastruktur\r\npengisian listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik untuk KBL Berbasis Baterai;\r\nd. pemenuhan terhadap Kketentuan teknis KBL Berbasis Baterai; dan e.\r\nperlindungan terhadap lingkungan hidup. Dalam Pasal 3 Huruf a Peraturan\r\nPresiden Nomor 55 Tahun 2019 ditetapkan bahwa salah satu program\r\npercepatan penggunaan KBL Berbasis Baterai adalah penyediaan infrastruktur\r\npengisian listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik untuk KBL Berbasis Baterai,\r\nmaka dari itu terdapat perlanjutan atas hal tersebut yang ditetapkan dalam\r\nPeraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyediaan\r\nInfrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis\r\nBatera scbagai dasar pengaturan penyediaan infrastruktur pengisian listrik\r\nKBL Berbasis Baterai, salah satu infrastruktur adalah Stasiun Pengisian\r\nKendaraan Listrik Umum (SPKLU). Pada Pasal 24 Peraturan Menteri ESDM\r\nNomor 1 Tahun 2023, ditetapkan bahwa penyediaan infrastruktur pemgisian\r\nlistrik untuk KBL Berbasis Baterai dilaksanakan melalui penugasan PT PLN\r\n(Persero). Dalam penulisan hukum (skripsi) ini, penulis menganalisis bagaimana\r\npelimpahan kewenangan dari Pemerintah Pusat kepada PT PLN (Persero)\r\ndalam penyediaan SPKLU di Indonesia dengan dilandasi dengan teori\r\nkewenangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada."^^ . "2023" . . . . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "KODEPRODI74201#ILMU HUKUM, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Teguh"^^ . "Setiadi"^^ . "Teguh Setiadi"^^ . . "Nuradi"^^ . "Nuradi"^^ . "Nuradi Nuradi"^^ . . "Yose"^^ . "Alfarrel Akbar"^^ . "Yose Alfarrel Akbar"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . "Kewenangan PT PLN (PERSERO) Dalam Penyediaan SPKLU Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbaris Baterai (Text)"^^ . . . "cover(3).pdf"^^ . . . "Kewenangan PT PLN (PERSERO) Dalam Penyediaan SPKLU Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbaris Baterai (Text)"^^ . . . "lembar pengesahan(3).pdf"^^ . . . "Kewenangan PT PLN (PERSERO) Dalam Penyediaan SPKLU Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbaris Baterai (Text)"^^ . . . "daftar pustaka(3).pdf"^^ . . "HTML Summary of #6934 \n\nKewenangan PT PLN (PERSERO) Dalam Penyediaan SPKLU Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbaris Baterai\n\n" . "text/html" . . . "Hukum Ketatanegaraan" . .