<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Penyelesaian Tindak Pidana Insubordinasi Yang Dilakukan Oleh Oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat ( Studi Kasus Putusan Nomor 29-K/PM-1 06/AD/X/2021"^^ . "Negara Republik Indonesia adalah negara hukum, yang berarti setiap\r\npenduduk, pejabat penguasa aparatur negara termasuk anggota Tentara Nasional\r\nIndonesia (TND tunduk dan taat pada hukum yang berlaku dalam tingkah laku\r\nsehari-hari baik di dalam maupun di luar dinas. Perbuatan/tindakan dengan dalih\r\natau bentuk apapun yang dilakukan oleh anggota TNI baik secara perorangan\r\nmaupun kelompok yang melanggar ketentuan-ketentuan hukum, norma-norma\r\nlainnya yang berlaku dalam kehidupan atau bertentangan dengan peraturan\r\n\r\nkedinasan, disiplin, tata tertib di lingkungan TNI pada hakikatnya merupakan\r\nperbuatan/tindakan yang merusak wibawa, martabat dan nama baik TNI yang\r\napabila perbuatan/tindakan tersebut dibiarkan terus, dapat menimbulkan\r\nketidaktenteraman dalam masyarakat dan menghambat pelaksanaan\r\npembangunan dan pembinaan TNI. Mcmberikan masukan kepada penegak\r\nhukum tentang penerapan sanksi pidana terhadap oknum TNI Angkatan Darat\r\nyang melakukan tindak pidana Insubordinasi. Memberikan informasi kepada\r\nmasyarakat tentang faktor penyebab serta dampak dari tindak pidana\r\nInsubordinasi. Menambah referensi dalam bidang Hukum Pidana Militer. Jenis\r\npenelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang didukung\r\ndengan penelitian hukum empiris untuk memperoleh data primer. Tindak pidana\r\ninsubordinasi adalah pelanggaran yang melibatkan keengganan atau penolakan\r\nuntuk mengikuti perintah yang sah dari atasan dalam hierarki militer.\r\nKonsckuensi dari tindakan ini dapat beragam, tergantung pada tingkat\r\npelanggaran, kerugian yang ditimbulkan, dan peraturan hukum yang berlaku di\r\nnegara tersebut. Prajurit yang melakukan tindak pidana insubordinasi biasanya\r\nKarena balasan terhadap perlakuan atasan atau karena dendam, tidak ada sesuatu\r\nperbuatan jika tanpa ada sebab sebelumnya. Penyebab adanya Tindak pidana\r\ninsubordinasi yang dilakukan oleh oknum TNI Angkatan Darat berasal dari\r\nfaktor internal dan eksternal. Faktor internal meliputi tipe kepribadian, keimanan\r\ndan ketagwaan, pemahaman terhadap hukum, dan Kkualitas moril prajurit.\r\nSedangkan faktor cksternal mencakup peran kepemimpinan, situasi lingkungan\r\nkerja, dan beban tugas yang berlebihan. Penyebab adanya Tindak pidana\r\ninsubordinasi yang dilakukan oleh oknum TNI Angkatan Darat berasal dari\r\nfaktor internal dan eksternal. Faktor internal meliputi tipe kepribadian, keimanan\r\ndan Ketagwaan, pemahaman terhadap hukum, dan kualitas moril prajurit.\r\nSedangkan faktor eksternal mencakup peran kepemimpinan, situasi lingkungan\r\nkerja, dan beban tugas yang berlebihan."^^ . "2023" . . . . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "KODEPRODI74201#ILMU HUKUM, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Sapto"^^ . "Handoyo DP"^^ . "Sapto Handoyo DP"^^ . . "Isep"^^ . "H. Insani"^^ . "Isep H. Insani"^^ . . "Rudi"^^ . "Harganto"^^ . "Rudi Harganto"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . "Penyelesaian Tindak Pidana Insubordinasi Yang Dilakukan Oleh Oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat ( Studi Kasus Putusan Nomor 29-K/PM-1 06/AD/X/2021 (Text)"^^ . . . "cover(8).pdf"^^ . . . "Penyelesaian Tindak Pidana Insubordinasi Yang Dilakukan Oleh Oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat ( Studi Kasus Putusan Nomor 29-K/PM-1 06/AD/X/2021 (Text)"^^ . . . "lembar pengesahan(8).pdf"^^ . . . "Penyelesaian Tindak Pidana Insubordinasi Yang Dilakukan Oleh Oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat ( Studi Kasus Putusan Nomor 29-K/PM-1 06/AD/X/2021 (Text)"^^ . . . "daftar pusaka(8).pdf"^^ . . "HTML Summary of #6936 \n\nPenyelesaian Tindak Pidana Insubordinasi Yang Dilakukan Oleh Oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat ( Studi Kasus Putusan Nomor 29-K/PM-1 06/AD/X/2021\n\n" . "text/html" . . . "Hukum Pidana" . .