%X Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 5 Tahun 2010 mars Penataan Pasar Rakyat dan Pusat Perbelaniaan dan Toko Swalayan escu adalah untuk mengelola pelaksanan kepastian hukum bagi perekonn masayarakat melalui aktivitas perdagangan, sehingga akan memp terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan usaha yas maju dan tidak saling merugikan. Permasalahan dalam penelitian hukum ini mengenai kewenangan pemerintah kabupaten cianjur dalan pengelolaan pasar rakyat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penataan Pasar Rakyat dan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analisis dengan teknik pengumpulan data kepustakaan. Kabupaten Cianjur memiliki wilayah dengan luas 350.148 hektar dengan jumlah kecamatan sebanyak 30 kecamatan, 374 desa serta 6 kelurahan di wilayah Cianjur Kabupaten Cianjur merupakan pasar yang cukup potensial untuk melakukan bisnis, khususnya untuk peritel berskala nasional maupun asing. Namun perkembangan pasar modern dapat menimbulkan kekhawatiran pelaku pasar rakyat akan tersisihkan akibat konsumen lebih memilih berbelanja di pasar modern. Hasil penelitian menunjukan bahwa, substansi dan materi muatannya Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penataan Pasar Rakyat dan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan telah sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Implementasi Kewenangan Pemerintah Daerah dalam menata pasar tradisional di Kabupaten Cianjur masih belum merata dan belum sesuai dengan dengan upaya pengelolaan dalam undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, karena masih banyak kegiatan usaha yang beroperasi tetapi tidak memerhatikan aspek lingkungan. Agar penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam pengelolaan pasar maka Bupati melimpahkan sebagian wewenang dari pemerintah pusat kepada UPTD Pasar di Dinas Koperasi, Usaha Kecil menengah, Perindustrian dan Perdagangan. %I Universitas Pakuan %D 2020 %A Muhammad Dyo Valent Arikusuma %A Edi Rohaedi %A Hasan Basri %L eprintsunpak694 %T Kewenangan Pemerintah Kabupaten Cianjur Dalam Pengelolaan Pasar Rakyat