%X Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa yang terjadi antara pelaku usaha dan konsumen. Penyelesaian sengketa melalui BPSK dapat berupa mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Seperti arbitrase pada umumnya, penyelesaian sengketa arbitrase di BPSK memiliki putusan yang bersifat final, memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak. Hal tersebut sebagaimana telah diatur dalam Pasal 3 serta Pasal 6 Undang-Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Meskipun bersifat final dan mengikat, namun para pihak yang tidak setuju dengan putusan yang telah dikeluarkan oleh lembaga arbitrase dapat mengajukan upaya hukum berupa permohonan keberatan ke pengadilan negeri tempat tinggal pemohon, hal ini diatur pula dalam Pasal 70 Undang-Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, teknik pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan data sekunder berupa penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Hal-hal yang dapat dijadikan dasar alasan diajukannya pembatalan putusan arbitrase mengacu pada ketentuan Pasal 6 ayat (3) PERMA Nomor 1 Tahun 2006 yang menegaskan bahwa alasan atas keberatan terhadap putusan arbitrase BPSK dapat diajukan apabila memenuhi persyaratan pembatalan putusan arbitrase sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Wewenang pengadilan dalam penyelesaian sengketa yang telah diselesaikan oleh lembaga arbitrase berupa pembatalan putusan arbitrase. Jika terdapat permohonan pembatalan putusan arbitrase maka majelis hakim bisa membatalkan putusan arbitrase tersebut dengan catatan syarat-syarat yang tercantum dalam Pasal 70 Undang-Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa harus terpenuhi. %I Universitas Pakuan %D 2023 %A Restu Giri Andira %A Eka Ardianto Iskandar %A Lindryani Sjofjan %L eprintsunpak6940 %T Analisis Yuridis Pelaksanaan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ( BPSK ) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa ( Studi Kasus Nomor : 412/PDT.SUS.BPSK/2020/PN BKS )