@phdthesis{eprintsunpak6941, school = {Universitas Pakuan}, author = {Panganju Passarian Sitinjak and Farahdinny Siswajanthy and Suhermanto Suhermanto}, title = {Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Desain Industri Atas Perdagangan Barang Tiruan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri ( Studi Kasus Perkara Nomor 13/PDT.SUS-HKI/2020/PN.JKT.PST )}, year = {2023}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/6941/}, abstract = {Seiring dengan perkembangan dan pertumbuhan ekonomi, maka berkembang pula pertumbuhan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya pada sektor industri dan perdagangan, dari sektor industri berbagai produk yang dipersiapkan untuk menghadapi persaingan yang lebih ketat dalam era globalisasi. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri merupakan peraturan yang dibuat untuk memberikan perlindungan hukum terhadap desain industri mulai dari penampilan luar serta rancangan dari sebuah produk yang telah didaftarkan, ataupun sengketa lainnya yang berkaitan dengan Desain Industri. Desain Industri memberikan perlindungan hukum bagi desain yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Hak eksklusif adalah hak yang hanya diberikan kepada pemegang desain industri untuk dalam jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan izin kepada pihak lain. Dengan demikian, pihak lain dilarang melaksanakan hak desain industri tersebut tanpa persetujuan pemegangnya. Pemberian hak kepada pihak lain dapat dilakukan melalui pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian, atau sebab-sebab lain. Pelanggaran hak eksklusif dalam perkembangan teknologi dengan berjualan online masih sering ditemukan salah satu contoh putusan yang berhubungan dengan hak ekslusif dan penyedia website pada Perkara Nomor 13/PDT. SUS-HKI/2020/PN. JKT. PST. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yaitu mengkaji data menggunakan bahan-bahan hukum sekunder dengan cara deskriptif serta pengumpulan data kepustakaan. Hasil penelitian adalah penulis sepakat dengan keputusan hakim, majelis hakim mengabulkan bahwa PT. Osbe pemegang hak eksklusif kaca masker dengan nomor pendaftaran IDD 000046790 dengan adanya bukti sertifikat sah pendaftaran produk, hakim tidak mengbulkan semua gugatan penggugat karena berdasarkan bukti dan gugatan kurang tepat dan kerugian yang dialami PT.Osbe tidak berdasarkan fakta bahwa hal tersebut kesalahan dari PT. Mega Karya Mandiri dan Lazada Indonesia. Lazada dan PT. Mega Karya Mandiri membantah tidak melakukan perbuatan yang tidak menghargai hak eksklusif kaca masker PT. Osbe dengan memberikan bukti yang diberikan yang meyakinkan majelis hakim. Dalam perkara ini gugatan penggugat tidak dapat dikabulkan seluruhnya, hanya dikabulkan sebagian berdasarkan bukti yang ada, sehingga bentuk pertanggungjawaban yang diberikan majelis hakim kepada Lazada dan PT. Mega Karya Mandiri membayar biaya perkara dengan tanggung renteng.} }