%0 Thesis %9 Skripsi %A Nur Salsabila, Maudi %A K. Milono, Yennie %A Mahipal, Mahipal %A Universitas Pakuan, %B KODEPRODI74201#ILMU HUKUM %D 2023 %F eprintsunpak:6943 %I Universitas Pakuan %T Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Yang Menyebabkan Kematian ( Studi Kasus Perkara Nomor : 47/PID.SUS/2021/PN.JKT.PST ) %U http://eprints.unpak.ac.id/6943/ %X Pertanggungjawaban pidana adalah suatu bentuk untuk menentukan apakah seorang tersangka atau terdakwa dipertanggungjawabkan atas suatu tindak pidana yang telah terjadi. Tindak pidana dalam penelitian ini adalah tindak pidana kekerasan. Kekerasan yang mengakibatkan kematian terhadap anak merupakan suatu tindak pidana yang dengan sengaja melakukan perbuatan penganiayaan sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Permasalahannya adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian, faktor- faktor penyebab terjadinya Kkekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian serta upaya penanggulangannya, dengan Studi Kasus Perkara Nomor: 47/Pid.Sus/2021/Pn.Jkt.Pst. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif didukung dengan penelitian empiris. Bersifat deskriptif analitis, pengumpulan datanya dengan cara studi pustaka didukung wawancara dengan Hakim Pengadilan Negeri Cibinong Kelas I A. Pengolahan data menggunakan metode kualitatif serta dikaji berdasarkan pendapat ahli, teori yang relevan dan argumentasi peneliti sendiri. Pertanggungjawaban pidana pelaku dengan tuntutan yang diajukan oleh Penuntut Umum Reg. Perkara No: PDM745/JKT.PST/12/2020 pada tanggal 27 April 2021, menuntut agar terdakwa diancam dengan Pasal 76C Jo 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan putusan akhir pidana penjara selama 8 (delapan) tahun. Faktor utama terjadinya kekerasan terhadap amak yang menyebabkan kematian disebabkan niat untuk melakukan kekerasan hingga menyebabkan kematian. Dalam penerapan hukum pertanggungjawaban pidana pada pelaku menimbulkan kendala dengan kurang bukti serta faktor sosial dan budaya, stigma atau ketidakpercayaan pada Sistem Peradilan Pidana. Undang-Undang Perlindungan Anak mengatur hak anak khususnya melindungi anak korban tindak pidana kekerasan. Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak menyatakan bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi (baik ekonomi maupun seksual), penelantaran, kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan, ketidakadilan, serta perlakuan salah lainnya.