relation: http://eprints.unpak.ac.id/6944/ title: Tinjauan Yuridis Masa Jabatan Hakim AD HOC Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-xviii/2020 creator: Arsyata Madani, Indry creator: Heriyanto, Bambang creator: Mega Wijaya, Mustika subject: Hakim description: Hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) merasa dirugikan hak konstisionalnya dengan adanya Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Pasal 10 ayat (5) tentang Pengadilan TIPIKOR terkait dengan masa jabatan Hakim ad hoc. Oleh karena hal tersebut beberapa Hakim ad hoc memohonkan pengujian UU terkait masa jabatan Hakim ad hoc ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian dikeluarkanya putusan MK Nomor 85/PUU-XVIII/2020. Sifat penclitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini, yaitu deskriptif analitis dan jenis penclitian yang dipergunakan adalah penclitian normatif, sedangkan teknik pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan teknik penelitian kepustakaan, dan penelitian lapangan, serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Adanya peraturan mengenai masa jabatan di nilai bertentangan dengan hak konstitusional Hakim ad hoc dan juga bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Karena bertentangan dengan Hak atas jaminan kekuasaan kehakiman yang merdeka bagi Hakim ad hoc pengadilan tindak pidana Kkorupsi, hak atas jaminan, hak atas pekerjaan dan penghidupan bagi Hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi, hak atas jaminan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi Hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi, hak atas jaminan Kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan bagi Hakim ad hoc pengadilan tindak pidana Korupsi. Dalam putusan MK Nomor 85/PUU-XVIII/2020 Hakim MK memberikan pertimbangan dari segi yuridis, filosofis dan sosiologis sehingga menurut Hakim MK dalil Hakim ad hoc berkenaan dengan pasal 10 ayat (5) UU Nomor 46 Tahun 2009 terkait dengan masa jabatan Hakim ad hoc telah menimbulkan ketidaksamaan kedudukan hukum dan Ketidakpastian hukum yang adil sehingga bertentangan dengan pasal 27 ayat (1) dan pasal 28 D ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia 1945, oleh karenanya dalil para pemohon beralasan menurut hukum untuk schagian. date: 2023 type: Thesis type: NonPeerReviewed format: text language: en identifier: http://eprints.unpak.ac.id/6944/1/cover%282%29.pdf format: text language: en identifier: http://eprints.unpak.ac.id/6944/2/indry%20arsysta%2009-19-2023%2014.32.pdf format: text language: en identifier: http://eprints.unpak.ac.id/6944/3/daftar%20pusaka.pdf identifier: Arsyata Madani, Indry and Heriyanto, Bambang and Mega Wijaya, Mustika (2023) Tinjauan Yuridis Masa Jabatan Hakim AD HOC Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-xviii/2020. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.