<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Tinjauan Yuridis Masa Jabatan Hakim AD HOC Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-xviii/2020"^^ . "Hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR)\r\nmerasa dirugikan hak konstisionalnya dengan adanya Undang-Undang Nomor\r\n46 Tahun 2009 Pasal 10 ayat (5) tentang Pengadilan TIPIKOR terkait dengan\r\nmasa jabatan Hakim ad hoc. Oleh karena hal tersebut beberapa Hakim ad hoc\r\nmemohonkan pengujian UU terkait masa jabatan Hakim ad hoc ini ke\r\nMahkamah Konstitusi (MK) kemudian dikeluarkanya putusan MK Nomor\r\n85/PUU-XVIII/2020. Sifat penclitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini,\r\n\r\nyaitu deskriptif analitis dan jenis penclitian yang dipergunakan adalah\r\n\r\npenclitian normatif, sedangkan teknik pengumpulan data dalam penulisan ini\r\nmenggunakan teknik penelitian kepustakaan, dan penelitian lapangan, serta\r\npengolahan data dilakukan secara kualitatif. Adanya peraturan mengenai masa\r\njabatan di nilai bertentangan dengan hak konstitusional Hakim ad hoc dan juga\r\nbertentangan dengan Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D\r\nayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) Undang - Undang Dasar Negara Republik\r\nIndonesia Tahun 1945 Karena bertentangan dengan Hak atas jaminan\r\nkekuasaan kehakiman yang merdeka bagi Hakim ad hoc pengadilan tindak\r\npidana Kkorupsi, hak atas jaminan, hak atas pekerjaan dan penghidupan bagi\r\nHakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi, hak atas jaminan kepastian\r\nhukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi Hakim ad\r\nhoc pengadilan tindak pidana korupsi, hak atas jaminan Kemudahan dan\r\nperlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna\r\nmencapai persamaan dan keadilan bagi Hakim ad hoc pengadilan tindak pidana\r\nKorupsi. Dalam putusan MK Nomor 85/PUU-XVIII/2020 Hakim MK\r\nmemberikan pertimbangan dari segi yuridis, filosofis dan sosiologis sehingga\r\nmenurut Hakim MK dalil Hakim ad hoc berkenaan dengan pasal 10 ayat (5) UU\r\nNomor 46 Tahun 2009 terkait dengan masa jabatan Hakim ad hoc telah\r\nmenimbulkan ketidaksamaan kedudukan hukum dan Ketidakpastian hukum\r\nyang adil sehingga bertentangan dengan pasal 27 ayat (1) dan pasal 28 D ayat (1)\r\nUUD Negara Republik Indonesia 1945, oleh karenanya dalil para pemohon\r\nberalasan menurut hukum untuk schagian."^^ . "2023" . . . . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "KODEPRODI74201#ILMU HUKUM, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Bambang"^^ . "Heriyanto"^^ . "Bambang Heriyanto"^^ . . "Mustika"^^ . "Mega Wijaya"^^ . "Mustika Mega Wijaya"^^ . . "Indry"^^ . "Arsyata Madani"^^ . "Indry Arsyata Madani"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . "Tinjauan Yuridis Masa Jabatan Hakim AD HOC Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-xviii/2020 (Text)"^^ . . . "cover(2).pdf"^^ . . . "Tinjauan Yuridis Masa Jabatan Hakim AD HOC Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-xviii/2020 (Text)"^^ . . . "indry arsysta 09-19-2023 14.32.pdf"^^ . . . "Tinjauan Yuridis Masa Jabatan Hakim AD HOC Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-xviii/2020 (Text)"^^ . . . "daftar pusaka.pdf"^^ . . "HTML Summary of #6944 \n\nTinjauan Yuridis Masa Jabatan Hakim AD HOC Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-xviii/2020\n\n" . "text/html" . . . "Hakim" . .