@phdthesis{eprintsunpak6950, author = {Feritz Morgan Hamonangan and Suhermanto Suhermanto and Walter AL Sinaga}, title = {Implementasi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 179/K/SIP/1961 Terhadap Pembagian Waris Pada Anak Perempuan Menurut Hukum Adat Batak Karo}, school = {Universitas Pakuan}, year = {2022}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/6950/}, abstract = {Hukum War's merupakan salah satu unsur dalam Hukum Adat di dunesia, terutama bagi masyarakat hukam adat. Hakum waris adat bercorak iradidonal, keagamaan, kebersamaan (komunal), konkret dan visual, terbuka das sederhana, dapat berubah dan menyesuaikan, tidak dikodifikasi melainkan diturunkan secara lisan, serta musyarawab dan mufakat. Masyarakat Suku Batak Karo yang menganut sistem kekeluargaan patrilineal berpandangan bahwa hanya anak laki-laki saja yang dapat meneruskan marga ayahnya dan hanya anak laki-laki jugalah yang menjadi ahli waris dan mendapat bahagian yang sama. Hal ini disebabkan oleh adanya perkawinan dengan sistem uang jujur dari pihak keluarga laki-laki kepada pihak keluarga perempuan. membawa akibat bahwa mempelai wanita setelah menikah dan setelah dihayar uang jujur harus mengikuti suaminya, anak-anak yang kemudian lahir dari perkawinan akan mengikuti klan ayahnya, dan hanya anak laki-laki yang dapat meneruskan keturunan dan menerima warisan, harta yang di peroleh selama perkawinan adalah milik suami. Perselisihan dan keributan antar saudara dapat terjadi akibat pembagian harta warisan yang tidak adil. Ketidakadilan akan membawa para pihak bersengketa untuk menyelesaikan dengan cara kesepakatan atau dengan cara menempuh jalur hukum. Perselisihan dan keributan dalam pembagianharta warisan pada masyarakat adat Batak Kare telah membuat suate putusan Mahkamah Agung No.179K/Sip/1961, tanggal 23 Oktober 1961 yang menyatakan persamaan hak anak laki-laki dan anak perempuan dalam mewaris. Patusan Mahkamah Agung ini bertentangan dengan hukum warisadat Batak Karo yang menganut sistem pewarisan patrilincal, yaitu sistem keturunan yang ditarik menurut garis hapak, dimans anak laki-laki sajalah sang berhak atas harta warisan orang manya. Metode penelitian yang saya lakukan adalah penelitian normatif dengan metode pengumpulan data studi kepustakaan dan sifat penelitiannya sendiri ialah deskriptif analisis. Tujuan penulisan skripsi ini secara umum adalah memberikan wawasan kepada pembaca mengenai implementasi pembagian waris pada anak perempuan melalui hukum adat Batak Karu di Indonesia serta permasalahan-permasalahan yang timbul berkaitan dengan pembagian waris pada anak perempuan melalui hukum adat Batak Kara dan upaya penyelesaiannya. Dari penelitian ini saya mendapat kesimpulan bahwa Implementasi pembagian waris pada anak perempuan melalui hukum adat Ratak Kare di Talosexa mengalami perkembangan yang signifikan meskipun Masih adanya permasalahan yang timbul dalam persaamaan hak mewaris terselint. Perlunya masyarakat adat ilarak Karo haik di daerah Kare maupun di perantasan sebaiknya tidak menutup mata dengan adanya perkembangan pewarison dan dapat menerima perkembangan itu.} }