@phdthesis{eprintsunpak6954, author = {Muhammad Aswandi Zulkarnaen and R. Muhammad Mihradi and Walter AL Sinaga}, year = {2023}, title = {Mekanisme Terhadap Perlindungan Terhadap WNI Yang Membuat Visa Di Negara Singapura Untuk Kunjungan Ke Negara Israel Yang Tidak Memiliki Hubungan Diplomatik Dengan Indonesia}, school = {Universitas Pakuan}, abstract = {Dalam menjalankan kehidupan, negara tidak bisa bertumpu hanya pada kemampuan nasionalnya sendiri sehingga diperlukannya hubungan diplomatik dengan negara lain. Namun ada pula negara-negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik karena alasan tertentu, salah satu negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik adalah Indonesia dan Israel. Dalam melakukan suatu kunjungan ke negara tertentu tidak terlepas dari pembuatan visa. Namun, secara umum pembuatan visa diatur dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal 38 Undang-Undang Keimigrasian, visa kunjungan diberikan kepada orang asing untuk melakukan perjalanan ke Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain. Tujuan lain dari penulis dalam menyusun penulisan hukum ini adalah untuk mencari bagaimana mekanisme pembuatan visa di negara Singapura untuk WNI yang ingin berkunjung ke negara Israel dan bagaimana pengaturan perlindungan terhadap WNI yang membuat visa di negara Singapura untuk kunjungan ke negara Israel. Dalam melakukan penelitian metode penelitian penulis mengenai jenis penelitian menggunakan penelitian hukum normatif yang di dukung oleh penggunaan data empiris, sifat penelitian yaitu deskriptif analitis pembahasan yang dilakukan secara sistematis menggambarkan suatu data secara lengkap. pengumpulan datanya menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan melakukan pengolahan datanya yaitu secara kualitatif menggunakan kalimat yang dipahami dan dipertanggungjawabkan. Mekanisme pembuatan v{\'i}sa di negara Singapura untuk WNI yang ingin berkunjung ke negara Israel ada dua pilihan yaitu, menggunakan jasa agen perjalanan atau melakukannya dengan sendiri yaitu dengan cara berkunjung langsung ke negara Singapura yang telah memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, mengenai cara-cara pembuatan visa Israel yaitu harus memiliki surat sponsor atau invitation letter dari perusahaan/travel agen lokal yang bertanggung jawab di Israel (apabila tidak ada maka visa tidak dapat di proses). Undang-Undang Imigrasi Singapura Tahun 1959 edisi revisi Tahun 2020 Pasal 2A, tentang visa Singapura untuk bukan warga negara, 9A ayat (1) dan ayat (2) tentang visa Singapura, dan 9B ayat (1) tentang visa penting bagi perjalanan. Perlindungan terhadap WNI yang membuat visa di negara Singapura untuk kunjungan ke negara Israel berdasarkan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri Pasal 2 ayat (1), yang diatur bahwa perlindungan diberikan bagi WNI yang berada di luar negeri.}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/6954/} }