@phdthesis{eprintsunpak6965, author = {Eni Agustina and Yennie Krishnawati Milono and Sapto Handoyo DP}, title = {Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 Bagi Diri Sendiri ( Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor : 570 K/PID.SUS/2019 )}, school = {Universitas Pakuan}, year = {2022}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/6965/}, abstract = {Narkotika merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu serta dapat menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan unsur-unsur tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana dalam Perkara Nomor: 570 K/Pid.Sus/2019. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan hukum normatif, spesifikasi penelitian deskriptif analisis, sumber data sekunder meliputi peraturan perundang-undangan yang berlaku, literatur, hasil penelitian yang berhubungan dengan pokok permasalahan serta Putusan Mahkamah Agung Nomor: 570 K/Pid.Sus/2019. Pengumpulan data dengan studi kepustakaan, disajikan dalam bentuk uraian dan dianalisis dengan metode normatif kualitatif. Penerapan unsur-unsur tindak pidana ini merupakan perbuatan terdakwa yang telah terbukti memenuhi rumusan delik dalam undang-undang, bersifat melawan hukum serta tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar atau alasan pemaaf. Perbuatan itu mempunyai kesalahan, terdakwa dalam keadaan jiwa yang normal dan sehat, mampu mengetahui bahwa perbuatannya bertentangan dengan hukum, sehingga terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tindak pidana narkotika pada Perkara Nomor: 570 K/Pid.Sus/2019 yaitu berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang bersifat yuridis dan sosiologis. Dalam Perkara Tindak Pidana Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 570 K/Pid.Sus/2019 jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 309/Pid.Sus/2017/PT DKI jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1104/Pid.Sus/2017/PN Jkt.Brt mengenai Putusan Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dengan alasan Penolakan Kasasi Dengan Perbaikan Judex Fact, yaitu Mahkamah Agung menyetujui dan menguatkan pean serta memperbaiki pertimbangan dan/atau amar putusan Judex Facti.} }