TY - THES UR - http://eprints.unpak.ac.id/6968/ PB - Universitas Pakuan AV - public M1 - Skripsi A1 - Ikwal Pratama, Deky A1 - Prihatini, Lilik A1 - Mega Wijaya, Mustika TI - Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Masa Pandemi Dengan Terdakwa Juliari Batubara ( Studi Kasus Perkara Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/PDI.SUS-TPK/2021/PNJ/JKT/PST ) ID - eprintsunpak6968 Y1 - 2022/// N2 - Masalah Korupsi hari ini sudah sedemikian parahnya sampai disebut sebagai kejahatan yang luar biasa (extraordinary chrime). Korupsi kerap dilakukan bahkan tanpa melihat bahwa negara saat ini sedang bertaruh menghadapi pandemi. Kementrian keuangan merilis juga kalau sebelum pandemi, GDP menurun dan hal ini lebih tinggi bahkan dari sebelum Krisis. Ini mengartikan bahwa ekonomi Indonesia sedang dalam kondisi yang lebih tinggi dari krisis. Salah satu perkara tindak pidana Korupsi di masa pandemi ini adalah putusan perkara nomor 29/PID.SUS-TPK/2021/PN/JKT/PST identifikasi masalah dalam penulisan hukum ini adalah (1) Apa saja pemberatan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi; (2) Apa pertimbangan Hakim dalam memberikan putusan pada Perkara Nomor 29/PID.SUS-TPK/2021/PN/JKT/PST; dan (3) Apakah hambatan dan upaya penanggulangan dalam penyelesaian perkara Nomor 29/PID.SUS- TPK/2021/PN/JKT/PST. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian normatif empiris. Sifat penelitian dalam penulisan ini penulis adalah deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penulisan hukum ini yaitu penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan (field research). Pengelolaan datanya dilakukan menggunakan metode kualitatif. Pemberatan sanksi pelaku tindak pidana Korupsi karena melakukan tindak pidana dalam Keadaan tertentu seseorang dapat dihukum mati; Pertimbangan Hakim dalam perkara tindak pidana ini melihat dari pertimbangan yuridis, non yuridis, hal yang meringankan dan memberatkan. Terdakwa dalam hal ini diputus dengan 12 (dua belas) tahun penjara dengan denda Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah; Kesulitan dalam perkara ini adalah bertatapan langsung untuk mendapatkan data, karena akses untuk bertemu seseorang begitu sulit terlebih mengumpulkan masa yang mendapatkan bantuan sosial untuk pemenuhan data tersebut. Saran atas permasalahan tersebut adalah Perlu adanya kepastian hukum berkaitan soal pemberatan hukum pidana karena sanksi yang dikenakan kepada terdakwa tindak pidana korupsi; Kepada pemerintah perlunya pencabutan Undang-Undang No. 2 Tahun 2020; Kepada penegak hukum sebagai tokoh yang menegakkan hukum diharapkan dapat bersikap adil, bijaksana, harus lebih melihat kondisi secara sosiologis; Masayarakat dan Lembaga Sosial harus lebih kritis terhadap penegakan hukum yang diterapkan. ER -