%L eprintsunpak6969 %X Tindak pidana pencabulan merupakan suatu kejahatan di bidang seksual yang sangat meresahkan masyarakat, anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Untuk itu perlu dilakukan upaya perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak- haknya tanpa perlakuan diskriminatif dan harus dilindungi dari segala jenis tindak pidana, termasuk tindak pidana pencabulan terhadap anak yang merupakan suatu Tindakan yang keji dan hampir seluruh dunia mengecam perilaku tersebut. Penulis membatasi permasalahan sebagai berikut: Apa saja faktor penyebab terjadinya pencabulan terhadap anak?. Bagaimana upaya dalam menanggulangi tindak pidana pencabulan terhadap anak?. Tujuan penulisan hukum ini untuk mengetahui aspek hukum pidana dalam tindak pidana pencabulan dan untuk mengetahui penegakan hukum dan penerapan sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana pencabulan. Metode penulisan hukum ini menggunakan metode penelitian dengan mengkaji dan mempelajari data sekunder. Penelitian hukum normatif ini juga didukung oleh penelitian hukum empiris untuk mendapatkan data primer (lapangan). %D 2022 %T Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak Di Wilayah Hukum Polres Lebong %I Universitas Pakuan %A Dhandy Zulfan Mahendra %A Asmak ul Hosnah %A Sapto Handoyo D.P.