<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Keabsahan Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti Jual Beli Melalui E-Commerce Berdasarkan Pasal 164 Herziene Inlandsch Reclement"^^ . "Meningkatnya aspek kehidupan bermasyarakat berpengaruh pada sektor\r\nekonomi, sosial, dam budaya, hal ini disebabkan oleh pengaruh dari\r\nperkembangan teknologi. Perkembangan teknologi inilah yang mengubah sistem\r\nekonomi masyarakat yang awalnya menggunakan sistem ekonomi secara\r\nkonvesial atau dengan cara berhadapan langsung antara para pihak menjadi\r\nsistem ekonomi digital (e-commerce) dengan bantuan alat elektronik. Keadaaan\r\nyang seperti ini, jika tidak diakomodir dalam bentuk peraturan perundang-\r\nundangan, akan menimbulkan suasana ketidakpastian hukum terhadap praktik\r\ntransaksi yang dilakukan secara elektronik. Karena HIR/RBg belum mengatur\r\nsecara tegas mengenai dokumen elektronik. Hal ini akan menimbulkan\r\nkebingungan bagi masyarakat yang berperkara di pengadilan Khususnya\r\nperadilan perdata. Tujuan dari penulisan hukum ini adalah untuk mengetahui\r\nkedudukan dokumen elektronik sebagai alat bukti, mengetahui kekuatan\r\nkeabsahan pembuktian dokumen elektronik, dan juga membahas mengenai\r\nhambatan-hambatan dalam pembuktian alat bukti elektronik beserta solusinya.\r\nUntuk menjawab permasalahan tersebut, pendekatan yang dilakukan adalah\r\npendekatan yuridis-normatif, yang melihat objek kajian dari sudut pandang\r\naturan perundang-undangan dan juga sumber lainnya. Penelitian ini adalah\r\npenelitian menggunakan sistem penelitian kepustakaan, dimana penulis\r\nmengumpulkan berbagai macam literatur yang memiliki hubugan dengan objek\r\nyang dibahas dan kemudian dapat disimpulkan. Setelah diadakan pembahasan\r\nterhadap identifikasi masalah maka penulis dapat menyimpulkan; bahwa\r\nkedudukan dokumen elektronik telah secara sah diakui sebagai alat bukti yang\r\ndapat dijadikan bahan pertimbangan dalam persidangan perkara perdata\r\nsebagai bentuk perluasan hukum acara perdata selama alat bukti tersebut dapat\r\ndiakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan\r\nsehingga menerangkan suatu peristiwa. Kekuatan pembuktian dokumen\r\nelektronik dapat dipersamakan dengan dokumen yang di buat di atas kertas. Hal\r\nini dikarenakan dokumen elektronik bisa diubah ke dalam beberapa media.\r\nHambatan yang dihadapi dari segi pembuktian alat bukti elektronik memiliki\r\nkelemahan karena rentan untuk dimodifikasi, solusinya adalah perubahan atau\r\n\r\npembaharuan terhadap beberapa peraturan hukum acara untuk menjawab perkembangan teknologi."^^ . "2022-10-04" . . . . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "ILMU HUKUM, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Nandang"^^ . "Kusnadi"^^ . "Nandang Kusnadi"^^ . . "Sapto"^^ . "Handoyo DP"^^ . "Sapto Handoyo DP"^^ . . "Fradira"^^ . "Seni"^^ . "Fradira Seni"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum"^^ . . . . . . . "Keabsahan Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti Jual Beli Melalui E-Commerce Berdasarkan Pasal 164 Herziene Inlandsch Reclement (Text)"^^ . . . . . "Fradira Seni Pengesahan.pdf"^^ . . . "Keabsahan Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti Jual Beli Melalui E-Commerce Berdasarkan Pasal 164 Herziene Inlandsch Reclement (Text)"^^ . . . . . "Fradira Pengesahan.pdf"^^ . . . "Keabsahan Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti Jual Beli Melalui E-Commerce Berdasarkan Pasal 164 Herziene Inlandsch Reclement (Text)"^^ . . . . . "Fradira Daftar Pustaka.pdf"^^ . . "HTML Summary of #6971 \n\nKeabsahan Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti Jual Beli Melalui E-Commerce Berdasarkan Pasal 164 Herziene Inlandsch Reclement\n\n" . "text/html" . . . "Barang Bukti" . .