@phdthesis{eprintsunpak6973, author = {Ike Juniarti and Iwan Darmawan and Mustika Mega Wijaya}, year = {2023}, title = {Analisis Putusan Vrijspraak Dalam Tindak Pidana Di Bidang Ketenagakerjaan Terkait Dengan Pembayaran Upah Di Bawah Minimum Sebagaimana Yang Diterapkan Pada Putusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 561/KEP.1486-BANGSOS/2016 Tentang Upah Minumum Sektor Kabupaten/Kota Di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017 ( Studi Kasus Nomor : 108/PID.SUS/020/PN.CBI )}, school = {Universitas Pakuan}, abstract = {Pengembangan atau pembangunan ketenagakerjaan merupakan bagian dari pembangunan nasional. Secara umum pada dasarnya manusia bekerja dengan pihak lain melalui hubungan kerja bertujuan untuk memperoleh upah. Upah merupakan salah satu sumber penghasilan bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak. Hak atas upah itu sendiri timbul dari perjanjian kerja dan merupakan salah satu dalam hubungan kerja. Lebih lanjut. Pasal 41 ayat (1) PP No. 78 Tahun 2015, menyatakan "Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman." Dalam penelitian ini akan membahas dan mengkaji terkait tindak pidana di bidang ketenagakerjaan mengenai pembayaran upah minimum di bawah standar upah minimum yang telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/KEP.1486-Bangsos/2016 Tentang Upah Minimum Sektor Kabupaten/Kota Di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017. Tindak pidana ini dilakukan oleh Hendra Wikara selaku Direktur PT Asalta Surya Mandiri yang diduga telah melakukan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan karena membayar upah tidak sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Barat yang kemudian laporan kasus ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Cibinong dengan nomor register perkara 108/PID.SUS/2020/PN.CBI, di mana Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengeluarkan putusan bebas (Vrispraak). Identifikasi masalah dalam penulisan hukum ini yaitu: a) Apa yang menjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong dalam menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap pelaku tindak pidana di bidang ketenagakerjaan terhadap pembayaran upah di bawah minimum sebagaimana dalam putusan perkara nomor: 108/Pid.Sus/2020/PN.Cbi. b) Apa dampak yang timbul dari putusan bebas (vrijspraak) terhadap pelaku tindak pidana di bidang ketenagakerjaan terhadap pembayaran upah di bawah minimum. c) Apakah Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) dalam tindak pidana di bidang ketenagakerjaan terhadap pembayaran upah di bawah minimum sudah sesuai dan memenuhi rasa keadilan. Penulisan hukum ini menggunakan metode. penelitian normatif yaitu mengkaji dan mempelajari data primer dan sekunder berupa buku-buku atau bahan pustaka yang berhubungan dengan judul penelitian. Hasil penelitian yaitu ada 2 hal pokok yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) yaitu secara yuridis dan non yuridis. Dampak yang timbul dari putusan ini yaitu terdakwa tidak diwajibkan membayar upah minimum, serta keputusan ini memberikan kepastian hukum terhadap pelaku namun tidak memberi keadilan bagi korban.}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/6973/} }