<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Analisis Penjatuhan Pidana Mati Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana ( Analisis Terhadap Putusan Nomor .400/PT-MDN )"^^ . "Dalam kasus perkara nomor : 400/PID/2016/PT-MDN tentang\r\nputusan hukuman mati dalam perkara pembunuhan berencana ini terdakwa\r\nYoga terbukti melakukan dan ikut serta dalam tindak pidana pembunuhan\r\nberencana terhadap tiga orang korban dan di perkuat dengan barang bukti\r\nyang ada sehingga terdakwa diancam karena pembunuhan dengan rencana\r\nsebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 340\r\njo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Metode pengumpulan data yang\r\ndigunakan dalam penelitian ini diperoleh melalui data jenis penelitian\r\nkepustakaan atau library research dalam menganalisis pembunuhan\r\nberencana dan hukuman mati dan juga melalui dengan penelitian lapangan\r\nyaitu penelitian dilakukan dengan melakukan wawancara dengan beberapa\r\npihak terkait guna untuk mendapatkan informasi untuk mendukung dan\r\nmelengkapi bahan yang didapat dengan studi kepustakaan. Metode analisis\r\ndata yang digunakan adalah deskriptif analitis, artinya pembahasan\r\ndilakukan dengan cara menyajikan dan menjelaskan (menerangkan) data\r\nsecara lengkap, terperinci dan sistematis, kemudian terhadap data tersebut\r\ndilakukan analisis dengan menggunakan teori-teori dalam ilmu hukum.\r\nBerdasarkan hasil penelitian, menunjukkan bahwa, Pertama, Jaksa\r\npenuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman mati dengan beban\r\nbiaya yang diperkarakan kepada negara, dalam perkara Nomor\r\n400/PID/2016/PT-MDN terdapat hal dan alasan-alasan yang menyebabkan\r\nterdakwa tidak di adili dengan hukuman mati. Setelah membaca memori\r\nbanding Penasihat Hukum terdakwa tertanggal 25 Juni 2016, Putusan\r\nHakim tingkat pertama tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan baik\r\nberupa barang bukti dan saksi-saksi ataupun keterangan terdakwa, Putusan\r\nHakim tingkat pertama dibatalkan atau Putusan Aeque Et Bono adapun\r\nyang menjadi alasan pembatalan tersebut adalah bahwa Terdakwa Triyono\r\nFujiharto alias Yoga tidak ada melakukan tindakan penusukan terhadap\r\nkorban. Pada tanggal 28 Juni 2016 Majelis Hakim mengadili terdakwa\r\ndengan menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa,\r\nmenetapkan terdakwa tetap ditahan dan membebankan biaya perkara\r\ndalam kedua tingkat peradilan kepada Negara."^^ . "2023" . . . . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Nandang"^^ . "Kusnadi"^^ . "Nandang Kusnadi"^^ . . "Nurul"^^ . "Ratna Rengganis Putri Darmawan"^^ . "Nurul Ratna Rengganis Putri Darmawan"^^ . . "Yennie"^^ . "Krishnawati Milono"^^ . "Yennie Krishnawati Milono"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . "Analisis Penjatuhan Pidana Mati Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana ( Analisis Terhadap Putusan Nomor .400/PT-MDN ) (Text)"^^ . . . "cover(11).pdf"^^ . . . "Analisis Penjatuhan Pidana Mati Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana ( Analisis Terhadap Putusan Nomor .400/PT-MDN ) (Text)"^^ . . . "lembar pengesahan(11).pdf"^^ . . . "Analisis Penjatuhan Pidana Mati Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana ( Analisis Terhadap Putusan Nomor .400/PT-MDN ) (Text)"^^ . . . "daftar pusaka(11).pdf"^^ . . "HTML Summary of #6975 \n\nAnalisis Penjatuhan Pidana Mati Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana ( Analisis Terhadap Putusan Nomor .400/PT-MDN )\n\n" . "text/html" . . . "Pidana Mati" . . . "Pembunuhan" . .