<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Keabsahan Perjanjian Indefeasible of Use (IRU) di Bidang Telekomunikasi Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata"^^ . "Perjanjian indeafesible right of use (iru) perjanjian yang tidak dapat dibatalkan\r\ndan hak milik mutlak permanen terhadap kabel fiber optic beserta hak \r\nyang melekat di dalamnya sehingga dapat dinyatakan hal demikian tidak sah \r\ndengan alasan melanggar pada Pasal 1320 Ayat (1) yaitu kesepakatan terkait \r\ndengan penyalahgunaan keadaan. KUHPerdata para pihak yang merasa \r\ndirugikan dengan perjanjian dapat membatalkannya dan secara terpaksa pihak \r\nsewa tidak ada pilihan lain dalam sewa barang dibidang telekomunikasi kepada \r\npihak penyewanya walaupun pihak sewa mengetahui isi perjanjiannya ada yang \r\ntidak disetujui atau tidak dikehendaki secara bathin. Identifikasi masalah nya \r\nialah bagaimana keabsahan perjanjian indeafesible right of use (iru) di bidang \r\ntelekomunikasi berdasarkan KUHPerdata serta bagaimana konsekuensi hukum \r\nterhadap perjanjian indeafesible right of use (iru) dalam bidang telekomunikasi. \r\nTujuan dari penelitian ini untuk menganalisa dalam keabsahan serta \r\nkonsekuensi hukum terhadap perjanjian indeafesible right of use (iru) di bidang \r\ntelekomunikasi berdasarkan KUHPerdata. Metode Penelitian digunakan secara \r\nnormatif empiris dengan melalui bahan hukum primer dan hukum sekunder. \r\nDalam hal menjalankan sebuah perjanjian indeafesible right of use (iru) jika \r\nadanya sebuah kerugian dari salah satu pihak semestinya berdasarkan \r\nKUHPerdata dapat dibatalkan dengan salah satu pihak. Kesimpulan pada \r\ndasarnya perjanjian indeafesible right of use (iru) yang tidak dapat dibatalkan \r\nmerupakan sesuatu yang bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak serta \r\nasas – asas yang terdapat di dalam aturan yang berlaku dengan dasar Pasal\r\n1320 KUHPerdata. Maka dari itu semestinya selama berjalannya waktu dengan \r\ntimbulnya sebuah kerugian dari salah satu pihak maka dapat dibatalkan secara \r\nsepihak dalam sebuah perjanjian indeafesible right of use (iru) sebab telah \r\ndinyatakan secara jelas dalam KUHPerdata dengan hal tersebut.\r\nKata kunci: Perjanjian Indeafesible Right of Use (IRU), Telekomunikasi, Pasal \r\n1320 KUHPerdata, Asas Kebebasan Berkontrak."^^ . "2022" . . . . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Isep"^^ . "H. Insani"^^ . "Isep H. Insani"^^ . . "Dinalara"^^ . "D. Butar-butar"^^ . "Dinalara D. Butar-butar"^^ . . "Kamila"^^ . "Parhana"^^ . "Kamila Parhana"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . "Keabsahan Perjanjian Indefeasible of Use (IRU) di Bidang Telekomunikasi Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Text)"^^ . . . "cover Kamila.pdf"^^ . . . "Keabsahan Perjanjian Indefeasible of Use (IRU) di Bidang Telekomunikasi Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Text)"^^ . . . "lembar pengesahan Kamila.pdf"^^ . . . "Keabsahan Perjanjian Indefeasible of Use (IRU) di Bidang Telekomunikasi Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Text)"^^ . . . "daftar pustaka Kamila.pdf"^^ . . "HTML Summary of #7021 \n\nKeabsahan Perjanjian Indefeasible of Use (IRU) di Bidang Telekomunikasi Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata\n\n" . "text/html" . . . "Hukum Perdata" . . . "Hukum Perjanjian" . .