TY - THES N2 - Perjanjian indeafesible right of use (iru) perjanjian yang tidak dapat dibatalkan dan hak milik mutlak permanen terhadap kabel fiber optic beserta hak yang melekat di dalamnya sehingga dapat dinyatakan hal demikian tidak sah dengan alasan melanggar pada Pasal 1320 Ayat (1) yaitu kesepakatan terkait dengan penyalahgunaan keadaan. KUHPerdata para pihak yang merasa dirugikan dengan perjanjian dapat membatalkannya dan secara terpaksa pihak sewa tidak ada pilihan lain dalam sewa barang dibidang telekomunikasi kepada pihak penyewanya walaupun pihak sewa mengetahui isi perjanjiannya ada yang tidak disetujui atau tidak dikehendaki secara bathin. Identifikasi masalah nya ialah bagaimana keabsahan perjanjian indeafesible right of use (iru) di bidang telekomunikasi berdasarkan KUHPerdata serta bagaimana konsekuensi hukum terhadap perjanjian indeafesible right of use (iru) dalam bidang telekomunikasi. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisa dalam keabsahan serta konsekuensi hukum terhadap perjanjian indeafesible right of use (iru) di bidang telekomunikasi berdasarkan KUHPerdata. Metode Penelitian digunakan secara normatif empiris dengan melalui bahan hukum primer dan hukum sekunder. Dalam hal menjalankan sebuah perjanjian indeafesible right of use (iru) jika adanya sebuah kerugian dari salah satu pihak semestinya berdasarkan KUHPerdata dapat dibatalkan dengan salah satu pihak. Kesimpulan pada dasarnya perjanjian indeafesible right of use (iru) yang tidak dapat dibatalkan merupakan sesuatu yang bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak serta asas ? asas yang terdapat di dalam aturan yang berlaku dengan dasar Pasal 1320 KUHPerdata. Maka dari itu semestinya selama berjalannya waktu dengan timbulnya sebuah kerugian dari salah satu pihak maka dapat dibatalkan secara sepihak dalam sebuah perjanjian indeafesible right of use (iru) sebab telah dinyatakan secara jelas dalam KUHPerdata dengan hal tersebut. Kata kunci: Perjanjian Indeafesible Right of Use (IRU), Telekomunikasi, Pasal 1320 KUHPerdata, Asas Kebebasan Berkontrak. PB - Universitas Pakuan Y1 - 2022/// A1 - Parhana, Kamila A1 - D. Butar-butar, Dinalara A1 - H. Insani, Isep ID - eprintsunpak7021 AV - public TI - Keabsahan Perjanjian Indefeasible of Use (IRU) di Bidang Telekomunikasi Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata UR - http://eprints.unpak.ac.id/7021/ M1 - Skripsi ER -